PPKM Level 4 Berlanjut, Pemerintah Siapkan Insentif Tambahan

Dok
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

JAKARTA  (wartadigital.id) – Pemerintah memutuskan memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 2 Agustus 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah telah menyiapkan sejumlah insentif dan bantuan sosial kepada dunia usaha dan masyarakat selama pemberlakukan PPKM level 4.

Bacaan Lainnya

Airlangga mengatakan pemerintah akan menambah bantuan berupa Kartu Sembako selama pemberlakuan PPKM level 4 kepada sebanyak 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM) senilai Rp 200.000 selama 2 bulan.

Pemerintah juga akan menambah bantuan Kartu Sembako kepada sebanyak 5,9 juta KPM yang merupakan usulan dari pemerintah daerah. “Ini merupakan usulan daerah dan ini ditambahkan besarannya juga Rp200.000,” katanya dalam konferensi pers virtual, Minggu (25/7/2021).

Penyaluran bansos tunai akan diperpanjang untuk periode Mei dan Juni kepada 10 juta KPM dengan nilai sebesar Rp 6,14 triliun. Penyaluran bantuan bansos tunai tersebut akan diberikan pada Juni ini. Pemerintah juga akan memperpanjang masa pemberian subsidi kuota internet hingga Desember 2021 kepada sebanyak 38,1 juta penerima senilai Rp 5,54 triliun. Anggaran Kartu Prakerja pun akan ditambahkan sebesar Rp 10 triliun, di mana Rp 8,8 triliun dari total anggaran tersebut akan disalurkan sebagai bantuan subsidi upah kepada masyarakat terdampak di wilayah yang diberlakukan PPKM level 4 dan 3.

Selain itu, Airlangga mengatakan pemerintah akan memberikan bantuan beras 10 kilogram kepada 28,8 juta KPM. Tahap pertama akan disalurkan kepada sebanyak 20 juta KPM dan tahap kedua kepada 8,8 juta KPM.
Airlangga menambahkan, pemerintah akan memberikan bantuan insentif berupa pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) kepada tenan di pusat perbelanjaan untuk periode sewa mulai Juni hingga Agustus 2021. “Peraturan Kementerian Keuangan-nya sedang diproses, pemerintah juga akan memberikan insentif kepada beberapa sektor lain yang terdampak, seperti transportasi dan horeka [hotel dan restoran], sedang dalam finalisasi,” jelasnya.

PPKM Level 3 di 33 Daerah

Sementara itu pemerintah akan menerapkan PPKM level 4 di 95 kabupaten/kota di wilayah Jawa-Bali. Sedangkan untuk PPKM level 3 diberlakukan di 33 ibukota di wilayah yang sama. Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Padjaitan mengatakan sejumlah ketentuan yang ditetapkan pemerintah antara lain, untuk industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi dengan pengaturan shift.

Adapun, setiap shift dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal staf sebanyak 50 persen. Dengan kata lain, sambung Luhut, jika beroperasi dengan 2 shift dalam 1 hari maka dapat mengeporasikan dengan kapasitas maksimal 100 persen.

“Tentunya penerapan ini harus dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat, pengaturan masuk dan pulang, serta karyawan tidak makan secara bersamaan,” ujar Luhut dalam konerensi pers yang diselenggarakan pada Minggu (25/7/2021).

Dia melanjutkan pada Senin (26/7/2021) akan melakukan rapat teknis dengan Kementerian Perindustrian dengan mengambil contoh penerapan yang Kudus yang dinilai sangat bagus dibandingkan dengan 1,5 bulan yang lalu. Selanjutnya, untuk pasar rakyat dapat  beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional hingga pukul 17.00 waktu setempat. PKL, toko kelontong, agen/outlet voucher, barber shop/pangkas rambut, loundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dll yang sejenis diizinkan buka dengan prokes yang ketat hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Pengaturan teknis dilakukan oleh pemerintah daerah di mana pemerintah pusat mengatakan telah melakukan briefing terkait dengan hal tersebut. Lebih jauh dijelaskan untuk warteg, PKL, dan lapak jajanan diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 25 persen dan waktu makan maksimal 30 menit. Pengaturan khusus juga diatur oleh pemerintah daerah.

Pusat perbelanjaan atau mall dibuka dengan kapasitas 25 persen sampai pukul 17.00 waktu setempat. Sementara kegiatan konstruksi dan infrastruktur publik dapat beroperasi dengan maksimal pekerja 10 orang. Untuk tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan ibadah berjamaah selama berada di wiayah PPKM level 3 dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang dengan menerapkan prokes yang ketat. Sementara untuk transportasi umum, angkutan massal, taksi konvensional dan daring, serta kendaraan sewa diizinkan beroperasi dengan kapasitas 50 persen dengan menerapkan prokes secara lebih ketat.

Adapun, untuk resepsi pernikahan boleh dilaksanakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak makan di tempat serta menerapkan prokes secara lebih ketat. Pengaturan lebih detail mengenai hal tersebut akan diatur dalam instruksi mendagri yang akan keluar malam ini. set, ren, bis