
Bentrokan terjadi saat demo kawal putusan MK di Gedung DPR RI, Kamis (22/8/2024).
JAKARTA (wartadigital.id) – Indonesia Police Watch (IPW) mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan aparat dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024) kemarin. Aparat yang menggunakan kekerasan kepada massa aksi diminta diperiksa etik hingga pidana.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, setidaknya ratusan orang pendemo di depan Gedung DPR yang mengawal putusan Mahkamah Kontitusi (MK) tentang Pilkada ditangkap aparat kepolisian. “Tapi pihak penegak hukum membatasi akses bantuan hukum bagi demonstran yang ditangkap untuk didampingi selama proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).
Ia menegaskan bahwa demo merupakan penyampaian pendapat di muka umum dan merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. “Penjaminan itu bahkan dituangkan dalam UU 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” ucap Sugeng.
Oleh karena itu, IPW mendesak Polri dapat meningkatkan profesionalisme anggota-anggotanya di lapangan yang menangani demo dalam skala besar agar tidak terprovokasi melakukan kekerasan. “Dengan melatih dan mendidik mereka untuk memahami Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian. Terhadap anggota polisi yang melakukan kekerasan dengan tidak mengindahkan prosedur dalam perkap tersebut harus diproses etik dan pidana,” tandasnya.
Sebelumnya Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan ada 27 demonstran kawal putusan MK di Gedung DPR ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya. Dari jumlah itu, ada tujuh anak-anak yang diperiksa tanpa pendampingan hukum. “Dari 27 tersebut yang sudah didampingi hanya enam per pukul 03.33 WIB,” kata anggota TAUD Gema Gita Persada, Jumat (23/8/2024) dini hari.
Gema mengatakan TAUD juga mendapat penghalangan saat ingin mendampingi para korban diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dia menilai penghalangan pendampingan hukum ini merupakan pelanggaran terhadap hak atas akses bantuan hukum. “Polisi lagi-lagi melakukan profesinya dengan mengangkangi undang-undang,” kata Gema.
Selain di Polda Metro Jaya, Gema menyebut TAUD menerima informasi adanya 105 orang yang ditangkap dan ditahan di Polres Jakarta Barat, tiga korban di Polsek Tanjung Duren. “Kami belum berhasil mengidentifikasi nama-nama,” kata dia.
Tak hanya itu, Gema mengatakan petugas juga menyita dan menggeledah ponsel korban yang ditangkap itu. jpc, set




