wartadigital.id
Nasional

Tak Hanya Kamaruddin, IPW Juga Berkomentar Keras soal Kasus Vina Cirebon

Vina dan Eky sebelum tewas dibunuh oleh geng motor.

 

JAKARTA (wartadigital.id)  – Tak hanya Pengacara ternama Kamaruddin Simanjuntak saja yang berkomentar keras soal kasus pembunuhan Vina di Cirebon. Namun, Indonesia Police Watch (IPW) juga bersikap sama.

IPW menduga ada tidak keprofesional penyidik dalam mengusut kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon.  Karena, IPW menyoroti minimnya informasi identitas DPO soal kasus Vina 2016 silam.

Hal ini diungkapkan lansung oleh, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wwak media dikutip,  Selasa (28/5/2024).    “Ini problem Vina, ini problem yang harus diaudit adalah tim penyidik tahun 2016,” katanya.

“Ini jadi problem, karena diduga sejak kasus 2016 kasus ini ditangani tidak profesional,” sambungnya. Sebelumnya diberitakan, Pengacara ternama Kamaruddin Simanjuntak, yang merasa heran dengan satu sosok, lantaran kasus Vina tak kunjung selesai.

Bahkan, dia juga merasa kecewa melihat kasus ini tak kunjung selesai.  Dia juga katakan, bahawa terdapat satu pihak yang bermasalah di balik kasus kematian Vina di Cirebon, hingga kasus ini berlarut-larut sampai delapan tahun.

Salah satu pihak yang disebut Kamaruddin Simanjutak, yakni pihak penyidik yang bermasalah salam penanganan kasus kematian Vina.

Hal ini lantaran, menurut dia, penyidik mengabaikan tiga  orang yang diduga menjadi dalang di balik kematian Vina hingga kasus tersebut terbengkalai 8 tahun.   “Kalau saya melihatnya itu pihak yang bermasalah penyidik, kenapa yang 3 orang itu ditinggal?” tanya Kamaruddin Simanjuntak seperti yang dilansir dari akun YouTube.

“Kalau penyidiknya benar, tidak mungkin itu tertinggal, tapi akan terungkap,” sambungnya lagi. Bahkan, Kamaruddin Simanjuntak menilai pihak penyidik tidak serius dalam menangani kasus ini.

Sehingga, kasus kematian Vina Cirebon tidak kunjung menemui titik terang meski sudah 8 tahun berlalu. “Makanya, kenapa bisa ditinggal karena penyidiknya main-main,” pungkas Kamaruddin Simanjuntak.

Di samping itu, Kamaruddin juga membandingkan kematian Vina Cirebon dengan kasus teroris yang bisa segera dipecahkan. Ia juga menjelaskan, bahwa pelaku di balik pembunuhan Vina Cirebon dapat dijerat dengan pasal berlapis.

Seperti, pasal yang bisa menjerat pelaku di antaranya pasal 340 pembunuhan berencana, juncto 338 pembunuhan biasa, juncto 386 pemerkosaan, dan juncto 55 56. ins

Related posts

KPK Sita Aset Rp 60 Miliar Hasil Pencucian Uang Eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana

redaksiWD

Anggota Dewas KPK Dilaporkan Novel Baswedan ke Dewas KPK

redaksiWD

Gempa M 5,7 Guncang Pacitan, Terasa hingga Yogyakarta

redaksiWD

Leave a Comment