
SUMENEP (wartadigital.id) – Ribuan buruh pabrik tembakau dan buruh tani tembakau menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT-DBHCHT) 2026.
Penerima BLT-DBHCHT 2026 terdiri atas buruh pabrik tembakau tersebar di 61 pabrik rokok di Kabupaten Sumenep, serta buruh tani tembakau yang berada di 30 desa di berbagai kecamatan.
“Buruh pabrik tembakau yang menerima BLT-DBHCT sebanyak 1.632 orang dan buruh tani tembakau sebanyak 968 orang,” kata Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep Abd. Rahman Riadi di sela-sela Peluncuran Penyaluran BLT-DBHCT kepada Buruh Pabrik dan Buruh Tani Tembakau, di PR Bumitama Blambangan Kecamatan Lenteng, Rabu (29/7/2026).
Pemenuhan data penerima BLT-DBHCT bersumber dari dua perangkat daerah, yaitu Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian yang menyediakan data BNBA Buruh Tani Tembakau, dan Dinas Ketenagakerjaan untuk data BNBA buruh pabrik tembakau.
“Yang jelas, data penerima manfaat merupakan hasil sinergi antara Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, serta Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sumenep, agar penyaluran bantuan tepat sasaran,” katanya.
Ia menyatakan, para buruh pabrik tembakau dan buruh tani tembakau untuk mendapatkan bantuan harus memenuhi persyaratan, yakni berprofesi sebagai buruh tani tembakau dan atau buruh pabrik rokok, tercatat sebagai penduduk Kabupaten Sumenep yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta bukan berprofesi sebagai ASN/PNS, TNI-Polri, pensiunan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) dan Perangkat Desa.
Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk bantuan BLT-DBHCT kepada buruh pabrik dan buruh tani berjumlah 2.600 tahun ini, menyiapkan anggaran dana sebesar Rp 2.340.000.000,-.
“Kami memberikan bantuan sebesar tiga ratus ribu rupiah perbulan, yaitu Juni, Juli dan Agustus yang proses pencairannya sekaligus sembilan ratus ribu rupiah melalui BPRS Bhakti Sumekar Sumenep,” tandasnya.
Proses pencairan BLT-DBHCHT kepada penerima manfaat tanpa pemotongan biaya apapun dari pihak manapun, sehingga mereka menerima penuh sembilan ratus ribu rupiah, hanya saja ada batas waktu untuk pencairannya.
”BLT-DBHCHT melalui BPRS Bhakti Sumekar Sumenep paling lambat 31 Agustus 2026, apabila sampai dengan batas tanggal itu tidak tersalurkan tentu saja kembal ke Kas Daerah,” ujar Abd. Rahman Riadi. ume

