wartadigital.id
Headline Nasional

Rocky Gerung Beberkan Efek Gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud Ditolak, MK Harus Berpikir

Istimewa
Rocky Gerung

 

JAKARTA (wartadigital.id) – Pengamat politik Rocky Gerung membeberkan efek jika Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan paslon nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sengketa Pilpres 2024.

Menurut Rocky Gerung, akan timbul potensi pertengkaran politik pada 5 tahun ke depan jika MK menolak gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud dalam sidang sengketa Pilpres 2024, sehingga kemungkinan diputuskan untuk menerima sebagian. “Tetapi bahwa akan ada satu sebut aja tadi keputusan yang berimbang itu pasti terjadi, jadi nggak mungkin ditolak sepenuhnya, itu sudah pasti nggak ada acara di situ tuh, ditolak artinya mengumpankan bangsa ini pada pertengkaran politik yang akan lama, selama paling nggak 10 bulan ke depan, lalu ditambah dengan 5 tahun ke depan kan. Jadi Mahkamah Konstitusi musti memikirkan itu tuh, kualifikasi dari diterima sebagai bagian itu apa, harusnya memenangkan tuntutan-tuntutan amicus curiae kan itu dasarnya,” katanya dikutip dari YouTube Rocky Gerung Official, Senin (22/4/2024).

Seperti diketahui, perkara sengketa hasil Pilpres 2024 ini dimohonkan oleh pasangan capres-cawapres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Keduanya punya petitum serupa.

Pertama, mereka meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 yang menyatakan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara (terbanyak). Kedua, mereka meminta MK memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa melibatkan Prabowo-Gibran.

Petitum itu diajukan karena mereka yakin bahwa pencalonan Gibran tidak sah. Mereka juga mendalilkan bahwa pelaksanaan Pilpres 2024 diwarnai pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan Presiden Jokowi demi memenangkan Prabowo-Gibran.

Sebelumnya Kuasa hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, yakin Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki sikap yang sama dengan pihaknya. MK diyakininya akan menolak semua petitum dari kubu Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

MK juga diyakininya akan menyatakan, Prabowo-Gibran sebagai pemenang pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Pemungutan dan penghitungan suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga dinyatakan sah menurut hukum.

“Sebagai tindak lanjutnya, MK akan menetapkan Prabowo-Gibran adalah peraih suara terbanyak atau pemenang dalam Pilpres 2024. Dengan demikian tidak akan ada Pilpres tahap kedua, apalagi pilpres ulang tanpa keikutsertaan Prabowo Gibran, atau tanpa keikutsertaan Gibran sebagaimana dimohon masing-masing pemohon,” ujar Yusril lewat keterangannya.Dikatakannya hasil Pilpres 2024 sudah final. “Bangsa Indonesia menantikan pelantikan presiden dan wakil presiden tanggal 20 Oktober 2024 yang akan datang,” ujarnya. ins

Related posts

Bandara Ngurah Rai Mendapat Tambahan Rute Internasional , Perth – Denpasar

redaksiWD

BNI Investor Daily Summit 2023, Jokowi Kunjungi Booth UMKM Binaan BNI

redaksiWD

Tak Perlu Pakai Calo, BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Pastikan Kemudahan Layanan Peserta

redaksiWD