Masuk Pekan ke-12, Pemkab Nganjuk Cabut Puluhan Tiang Kabel Tak Berizin di Jl Imam Bonjol

Operasi ditujukan pada pencabutan tiang-tiang liar tak berizin di sepanjang ruas Jl Imam Bonjol, Kamis (10/9/2026)

NGANJUK (wartadigital.id) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk bersama tim gabungan dan para penyedia layanan internet (ISP) kian menunjukkan ketegasannya dalam menata estetika serta menjamin keselamatan ruang publik.

Memasuki pekan ke-12 program penataan infrastruktur telekomunikasi, fokus operasi kini ditujukan langsung pada pencabutan tiang-tiang liar tak berizin di sepanjang ruas Jl Imam Bonjol, Kamis (10/9/2026).

Bacaan Lainnya

Jika pada tahap-tahap awal tim lebih banyak memprioritaskan pemotongan kabel kendur dan perapihan jaringan semrawut, operasi kali ini menyasar akar masalah penumpukan tiang di bahu jalan dan trotoar.

Dalam giat penertiban tersebut, petugas gabungan berhasil mencabut sebanyak 35 tiang tak berizin di sepanjang koridor Jl Imam Bonjol. Dengan hasil tersebut, akumulasi tiang liar yang berhasil ditertibkan sejak awal program berjalan hingga hari ini telah menembus angka 120 tiang.

Kepala Bidang Aplikasi, Informatika, dan Persandian Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Nganjuk, Azfandi Miftakhul Yaqin, menegaskan, penindakan ini merupakan komitmen nyata Pemkab Nganjuk dalam menciptakan tata kota yang rapi, tertib, dan aman bagi masyarakat.

“Pekan ke-12 ini kami mengambil langkah yang lebih tegas dengan fokus mencabut tiang-tiang yang terbukti tidak mengantongi izin resmi. Hari ini di sepanjang Jl Imam Bonjol ada 35 tiang yang kami tertibkan, sehingga total keseluruhan yang sudah dicabut mencapai 120 tiang,” ujar Azfandi di sela-sela penertiban.

Sepanjang Jl Imam Bonjol ada 35 tiang yang ditertibkan, sehingga total yang sudah dicabut mencapai 120 tiang

Lebih lanjut, Azfandi mengingatkan seluruh penyedia layanan internet dan pemilik utilitas kabel untuk taat aturan dan mengedepankan prinsip berbagi infrastruktur (infrastructure sharing) agar tidak saling menumpuk tiang baru secara liar.

“Kami menyambut baik perkembangan infrastruktur digital di Nganjuk, namun aturan penataan ruang publik dan perizinan harus tetap dipatuhi. Jangan sampai keberadaan tiang liar merampas hak pejalan kaki atau membahayakan pengguna jalan. Aksi penertiban ini akan terus kami lanjutkan ke ruas jalan protokol lainnya hingga seluruh jaringan utilitas di Nganjuk tertata dengan baik,” ujarnya.

Melalui penataan yang dilakukan secara konsisten dan melibatkan berbagai pihak, Pemkab Nganjuk berkomitmen mewujudkan infrastruktur telekomunikasi yang tertib, sesuai aturan, serta mendukung terciptanya ruang publik yang lebih rapi dan nyaman bagi masyarakat. juk

Pos terkait