
JAKARTA (wartadigital.id) – Baru-baru ini, pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan minyak goreng satu harga, yakni Rp14 ribu per liter. Imbasnya, banyak warga yang ramai-ramai menyerbu super market dan tempat belanja lainnya untuk membeli komoditas ini. Meskipun pembelian dibatasi, maksimal 2 liter per orang.
Sebelumnya, untuk membeli seliter minyak goreng, masyarakat harus menyiapkan dana sekitar Rp 20 ribuan per liter. Kini, dengan harga yang lebih murah, pemerintah berharap, daya beli konsumen bisa kembali meningkat.
Menariknya, meski telah diturunkan, harga minyak goreng tersebut masih dua kali lipat lebih mahal dibandingkan di Malaysia. Bahkan, menurut Anggota Komisi VI DPR RI Khilmi, rakyat di Malaysia hanya perlu mengeluarkan dana Rp 8 ribuan untuk menebus seliter minyak goreng. “Bisa ya, apa itu benar?” tanya Khilmi, Kamis (20/1/2022).
Dia juga bertanya-tanya, mengapa Malaysia bisa menjual minyak goreng semurah itu, sementara Indonesia yang sama-sama penghasil CPO tak bisa?
Menanggapi pertanyaan Khilmi, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau GAPKI Joko Supriyono menjelaskan, harga minyak sawit di Malaysia bisa semurah itu, lantaran ada skema subsidi yang telah lama dilakukan di sana.
Sedangkan, tambah dia, di Indonesia subsidi minyak goreng baru bisa dilakukan mulai saat ini dengan program satu harga, yakni Rp 14 ribu per liter.
“Betul harga minyak goreng di Malaysia Rp 8.500 per liter, 2,25 ringgit equal-nya. Itu adalah karena subsidi diberikan oleh dana SES, tapi hanya untuk 1 liter polybag yang sangat sederhana,” kata Joko.
Bukan hanya itu, Joko menjelaskan, hingga saat ini belum ada regulasi di Indonesia yang jelas mengatur soal subsidi minyak goreng. Di UU Cipta Kerja, khususnya dalam aturan perkebunan, baru lah diatur dana pungutan ekspor sawit kelolaan BPDPKS boleh digunakan untuk subsidi kebutuhan pangan, contohnya minyak goreng. sua, ins