
Kepala Bapenda Kota Surabaya Rachmad Basari
SURABAYA (wartadigital.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali memberikan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sampai dengan 40 persen dalam rangka menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya Rachmad Basari mengatakan pemberian pengurangan BPHTB ini dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
“Pemberian Pengurangan BPHTB ini berdasarkan Keputusan Walikota Surabaya tentang Pemberian Pengurangan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Dalam Rangka Memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI,” katanya, Senin (7/7/2025).
Ia mengemukakan pemberian pengurangan BPHTB kali ini diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dan badan untuk setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan yang melakukan peralihan hak, baik dari jual-beli maupun nonjual-beli seperti hibah, waris, dan sebagainya sampai dengan 40 persen. “Pengurangan BPHTB ini dibagi menjadi dua sesi, yakni mulai 7-31 Juli 2025 dan 1-30 Agustus 2025,” katanya.
Ia mengatakan pengurangan pokok BPHTB jenis perolehan kategori jual beli dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) Rp 0-1 miliar diberi pengurangan sampai 30 persen dan untuk nilai NPOP kategori jual beli lebih dari Rp1-2 miliar diberi pengurangan sampai 15 persen. “Untuk NPOP kategori jual-beli lebih dari Rp 2 miliar, diberi pengurangan 5 persen,” katanya.
Sedangkan pokok BPHTB jenis perolehan kategori nonjual-beli NPOP Rp0-1 miliar diberi pengurangan 40 persen. Untuk perolehan nonjual beli NPOP lebih dari Rp1-2 miliar diberi pengurangan 35 persen. “Kemudian untuk perolehan nonjual beli yang NPOP-nya lebih dari Rp2 miliar diberi pengurangan 25 persen. Pengurangan BPHTB kategori jual beli dan non jual beli yang disebutkan di atas, berlaku mulai 7-31 Juli 2025,” katanya.
Di sesi selanjutnya, kata dia, pada 1-30 Agustus 2025, Pemkot Surabaya memberikan pengurangan pokok BPHTB jenis perolehan kategori jual beli dengan NPOP Rp 0-1 miliar diberi pengurangan sampai 25 persen. Kemudian BPHTB perolehan kategori jual beli dengan NPOP lebih dari Rp 1-2 miliar, diberi pengurangan 10 persen. “Selanjutnya, yaitu kategori jual beli dengan NPOP lebih dari Rp 2 miliar diberi pengurangan 5 persen,” katanya.
Selain itu, untuk kategori nonjual beli dengan NPOP Rp 0-1 miliar diberi pengurangan 40 persen. Sedangkan untuk kategori non jual beli dengan NPOP lebih dari Rp 1-2 miliar diberi pengurangan 25 persen. “Yang terakhir yakni kategori nonjual beli dengan NPOP lebih dari Rp 2 miliar, diberi pengurangan 15 persen,” katanya. ike





