JAKARTA (wartadigital.id) – Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Satgas Haji Polri mengungkap kasus dugaan penyelenggaraan haji ilegal yang telah menimbulkan ratusan korban dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.
Hingga pertengahan Mei 2026, Satgas Haji Polri menetapkan 13 tersangka berdasarkan 11 laporan polisi dan 21 laporan informasi yang diterima aparat.
Dari hasil pendataan sementara, kasus tersebut telah memakan 320 korban dengan total kerugian mencapai Rp10,025 miliar.
Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menegaskan, Polri saat ini mengedepankan langkah pencegahan agar masyarakat tidak menjadi korban praktik haji ilegal yang merugikan secara finansial maupun menghambat pelaksanaan ibadah.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran keberangkatan cepat melalui jalur tidak resmi. Pastikan seluruh dokumen dan mekanisme keberangkatan sesuai aturan demi keamanan, perlindungan hukum, dan kelancaran pelaksanaan ibadah. Jangan sampai niat ibadah justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan melalui modus penipuan,” ujar Johnny, Selasa (19/5/2026).
Menurutnya, Satgas Haji Polri terus memperkuat pengawasan bersama kementerian terkait dan otoritas Arab Saudi guna memastikan seluruh proses keberangkatan haji berjalan sesuai prosedur resmi.
Ia menegaskan, pengamanan dan pengawasan haji bukan semata berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat.
“Pengamanan dan pengawasan haji bukan hanya menyangkut aspek penegakan hukum, tetapi bagian dari perlindungan negara terhadap masyarakat. Kami ingin memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang melalui prosedur yang sah. Negara harus hadir mencegah setiap bentuk penyimpangan yang memanfaatkan harapan masyarakat untuk beribadah,” katanya.
Polri juga mengimbau masyarakat lebih teliti sebelum mendaftar program haji, termasuk memastikan legalitas travel, jenis visa yang digunakan, serta kelengkapan dokumen keberangkatan.
Satgas Haji Polri saat ini terus bekerja sama dengan berbagai kementerian, lembaga, dan otoritas Arab Saudi untuk memperkuat pengawasan terhadap potensi penyelenggaraan haji ilegal yang marak memanfaatkan tingginya minat masyarakat untuk berangkat ke Tanah Suci.
Kasus haji ilegal sendiri menjadi perhatian serius dalam beberapa tahun terakhir karena tidak hanya berpotensi merugikan calon jemaah secara materi, tetapi juga dapat menyebabkan penolakan masuk ke Arab Saudi hingga gagal menjalankan ibadah haji secara resmi. khu, jak





