Siap-siap, Sejumlah Tempat Publik Diawasi Satgas Prokes Mulai Hari Ini

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito

 

JAKARTA (wartadigital.id)  – Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Protokol Kesehatan ( Prokes ) mengawasi kedisiplinan masyarakat 3M di tempat atau fasilitas publik. Pengawasan dilakukan di 11 jenis fasilitas publik dan institusi.

Bacaan Lainnya

Satgas prokes ini terdiri dari petugas, asosiasi, dan ikatan pengelola di 11 jenis fasilitas publik/institusi. Satgas akan bertugas di tempat aktivitas ekonomi dan belanja, aktivitas hiburan dan olahraga, aktivitas penyediaan akomodasi, aktivitas pelayanan kesehatan, transportasi, aktivitas kerja, aktivitas pendidikan dan sosial, aktivitas sosial, aktivitas penegakan hukum, aktivitas energi dan lingkungan, serta aktivitas keagamaan.

Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, dalam pembentukan Satgas ini sebagai upaya atau modal untuk merelaksasi pengaturan di berbagai aktivitas fasilitas publik.

“Kita mengetahui bersama bahwa dengan modal kasus yang cukup terkendali saat ini, pemerintah telah merelaksasi pengaturan di berbagai aktivitas khususnya di fasilitas publik sehingga perlu disikapi dengan penerapan protokol kesehatan ketat,” kata Wiku dalam keterangan pers yang dikutip, Rabu (1/9/2021).

Nantinya, Satgas di fasilitas publik ini akan menjalankan tiga fungsi utama yaitu pencegahan, pembinaan, dan pendukung. Dengan adanya satgas-satgas ini, akan memupuk rasa tanggung jawab dan mempercepat upaya transisi hidup berdampingan dengan Covid-19.

“Diharapkan gambaran mengenai apa yang harus kita perhatikan dalam menjalankan aktivitas dengan menyadari kebijakan terkini yang berlaku dapat memupuk rasa tanggung jawab kita untuk andil dalam mempercepat transisi hidup berdampingan dengan Covid-19,” kata  Wiku.

Untuk menunjang pelaksanaannya, kata Wiku, Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik melibatkan pengelola/petugas pada fasilitas publik, asosiasi atau ikatan pengelola fasilitas publik, dan Satgas Covid-19 Daerah (Duta Perubahan Perilaku atau Relawan) sebagai unsur pelaksana dan menjalankan tiga fungsi, yakni pencegahan, pembinaan, dan pendukung.

Sementara itu, fungi pencegahan Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik menurut Wiku dilakukan melalui sosialisasi 3M secara berkala dan penerapan protokol kesehatan 3M, seperti penetapan titik masuk dan keluar yang berbeda, penyemprotan desinfektan secara berkala, dan skrining kesehatan di pintu masuk fasilitas seperti pengecekan suhu, mencuci tangan dan pemindaian barcode aplikasi PeduliLindungi.

Fungsi pembinaan Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik dilaksanakan melalui upaya pemantauan penerapan protokol kesehatan setiap unsur fasilitas publik (petugas/pengelola/pekerja/pedagang/pengunjung) dan peneguran. Juga pemberian sanksi yang ditetapkan Pemerintah Daerah dan asosiasi atau ikatan pengelola fasilitas publik kepada pelanggar protokol kesehatan di fasilitas publik dengan penerapan prinsip sanksi berjenjang atau peningkatan sanksi apabila unsur fasilitas publik mengulangi pelanggaran protokol kesehatan.

Pemantauan dan evaluasi Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik secara kinerja dilakukan oleh Satgas Covid-19 Daerah (Kabupaten/Kota, Kecamatan, atau Desa/Kelurahan) dan pembinaan dilakukan oleh Kodim dan Polrestabes/Polresta/Polres, Koramil, Polsek atau Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Untuk diketahui seiring  membaiknya data kasus Covid-19 di berbagai aspek epidemiologis, banyak daerah yang level PPKMnya turun. Dengan kasus yang terkendali saat ini pemerintah telah melakukan relaksasi dalam pengaturan di berbagai aktivitas. Utamanya dalam aktivitas di fasilitas-fasilitas publik. Menurutnya relaksasi tersebut perlu disikapi dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.  Relaksasi diberikan ke-11 jenis fasilitas publik atau institusi. set, ren