
Anies Baswedan saat jalan-jalan di Tunjungan Surabaya.
JAKARTA (wartadigital.id) – Partai Demokrat terang-terangan heran dengan sikap Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang akan mengkaji dugaan pelanggaran deklarasi piagam Koalisi Perubahan untuk Persatuan yang mengusung bakal Capres 2024 Anies Baswedan. Menurut Demokrat, Bawaslu kerap menyoroti pendukung Anies dan diam saja dengan pihak tertentu.
Keheranan Partai Demokrat dinilai wajar-wajar bagi pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto karena kesannya Bawaslu memang sibuk menyoroti Anies Baswedan saja. Hal itu diungkap Gigin Praginanto melalui akun Twitter pribadi miliknya.
Gigin Praginanto pun menegaskan bahwa adanya gejala dari Bawaslu yang mencari-cari kesalahan Anies dan berujung melakukan diskualifikasi.
“Bawaslu sebaiknya diganti dengan Bawasnies karena cuma mengurusi Anies. Gejalanya makin jelas, lembaga ini pula nanti yang akan mencari-cari alasan untuk melakukan diskualifikasi terhadap Anies,” tutur Gigin Praginanto dikutip dari akun Twitter pribadi miliknya, Senin (27/3/2023).
Sebelumnya keheranan dari Partai Demokrat pada Bawaslu itu diungkapkan oleh Wasekjen Demokrat Jansen Sitindaon.
Jansen menegaskan bahwa dari sudut pandang partai pengusung Anies Baswedan, pernyataan Bawaslu akhir-akhir ini terkesan makin tidak adil.
“Apa lagi ini ya? Pelanggaran apa yang mau dikaji Bawaslu? Mohon maaf untuk mengatakan, lama-lama kami lihat dari sudut pandang kami partai-partai yang mengusung bacapres Anies Baswedan, semakin tidak tepat dan tidak adil saja pernyataan-pernyataan Bawaslu akhir-akhir ini,” papar Jansen.
“Seakan-akan kita saja yang terus disorot Bawaslu dengan berbagai pernyataannya. Ada menteri masih menjabat, Gubernur aktif keliling kemana-mana, presiden ngendorse calon tertentu dan lain-lain, Bawaslu kami lihat anteng-diam aja. Ini malah nyoroti Anies terus yang sudah manusia bebas,” tambahnya.
Piagam deklarasi Koalisi Perubahan, menurut Jansen, dalam konteks dan dalam rangka rencana penggunaan hak yang diatur konstitusi, agar mencukupi syarat 20 persen sebagaimana diatur UU. Sebab jika mengusung sendiri-sendiri tidak cukup.
“Terus apa yang salah dengan itu? Apa yang dilanggar? Masa buat piagam kerjasama akan mengusung calon presiden tertentu dan mengumumkannya ke publik jadi pelanggaran? Kalau untuk partai yang kurang dari 20 persen ya memang harus kerjasama dengan yang lain, dan sesuai bunyi kontitusi mereka disebut gabungan atau koalisi,” tuturnya.
Selain itu, Jansen juga menilai bahwa Bawaslu justru yang bisa melanggar karena pernyataan yang potensi polemik. Karena keluarnya pernyataan ‘kami akan mengkaji pelanggarannya’.
“Karena apa yang kami lakukan ini dijamin konstitusi. Untuk itu kami meminta agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengawasi juga setiap pernyataan Bawaslu dalam hal ini. Karena ini kan ruang publik, dilihat dan dibaca semua orang. Agar ke depan lebih hati-hati dan tidak sembarangan buat pernyataan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Partai NasDem, PKS, dan Demokrat resmi mendeklarasikan Koalisi Perubahan untuk Persatuan atau KPP untuk mengusung Anies Baswedan sebagai capres di 2024. Bawaslu RI diketahui akan mengkaji ada tidaknya pelanggaran terkait kegiatan deklarasi oleh tiga partai itu. new, ins