
SIDOARJO (wartadigital.id) – Kabar gembira bagi warga Sidoarjo. Dalam rangka Peringatan Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo ke-164 tahun, Pemkab Sidoarjo membebaskan denda 9 jenis pajak daerah. Pembahasan denda pajak daerah ini menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Sidoarjo Nomor 188/549/438.1.1.3/2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah.
Kepala BPPD Pemkab Sidoarjo Ari Suryono mengungkapkan berdasarkan SK Bupati tersebut maka penghapusan sanksi administratif ini berlaku sejak 1 November 2022 sampai dengan 31 Maret 2023 mendatang. Bagi Wajib Pajak (WP) yang belum melakukan pembayaran atas pajak terutang sampai dengan Tahun Pajak 2022 dapat membayar tanpa dikenakan sanksi administratif atau berupa denda itu.
“Karena itu, selama adanya waktu pembebasan denda pajak itu diharapkan WP segera menyelesaikan kewajibannya dengan segera membayar pajak daerah yang menjadi tanggungannya itu,” katanya, Rabu (16/11/2022).
Sejumlah jenis pajak yang dilakukan penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda ini, di antaranya Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Kalau tidak terdapat pembebasan sanksi administratif ini, wajib pajak yang belum melakukan pembayaran pajak sampai dengan jatuh tempo yang ditetapkan, akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga atau denda sebesar 2 persen per bulan dari pokok pajak yang harus dibayarkan,” tegasnya.
Karena itu, dengan adanya momentum pembebasan sanksi administratif ini, Ari mengimbau dan berharap wajib pajak bisa segera memanfaatkan sebaik-baiknya kesempatan pembebasan denda itu. Terutama bagi masyarakat agar segera melunasi utang pajaknya.
“Pembayaran pajak daerah Kabupaten Sidoarjo sudah dapat dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran secara online maupun offline. Seperti Bank Jatim, Bank Mandiri, BNI, Bank Mandiri, BTN, Bank OCBC NISP, Alfamart, Indomaret, e-commerce dan berbagai kanal lainnya. Selain itu, yang terbaru tempat pembayaran pajak melalui BUMDes pada masing-masing desa/kecamatan,” tandasnya. sis