Wabup Sumenep Sampaikan Jawaban Bupati Terkait Dana Cadangan Pilkada 2029 di DPRD

Wakil Bupati Sumenep KH Imam Hasyim mewakili Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo

SUMENEP (wartadigital.id) – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumenep dengan agenda Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep 2029, dipimpin langsung Ketua DPRD H. Zainal Arifin, di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Jumat (16/10/2026) .

Rapat Paripurna dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sumenep, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah dan para Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, alim ulama, tokoh masyarakat, LSM, serta wartawan.

Bacaan Lainnya

Wakil Bupati Sumenep KH Imam Hasyim mewakili Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo, menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada tujuh fraksi yang telah menyampaikan pandangan umum, yakni Fraksi PPP, PDI Perjuangan, PAN, PKB, Demokrat, NasDem, dan Gerindra-PKS. Seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan kajian untuk penyempurnaan pembahasan Raperda.

“Tujuan pembentukan dana cadangan ini adalah untuk mendanai pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep 2029 yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran,” ujarnya.

Ia menegaskan, pembentukan dana cadangan dimaksudkan untuk mempersiapkan pendanaan secara bertahap agar tidak membebani APBD dalam satu tahun anggaran, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Pemerintah berharap, instrumen ini mendukung kesiapan pendanaan Pilkada tanpa mengabaikan prioritas pembangunan dan pelayanan masyarakat.

“Menjaga keseimbangan fiskal yang tidak mengganggu prioritas lainnya, seperti pemenuhan pembiayaan di bidang pendidikan, kesehatan dan infrastruktur,” ujarnya.

Terkait sumber dana, dijelaskan berdasarkan Pasal 80 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dana cadangan bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah, kecuali Dana Alokasi Khusus (DAK), pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi peraturan perundang-undangan. Dana tersebut ditempatkan dalam rekening tersendiri dalam Rekening Kas Umum Daerah.

Penggunaannya juga diberi batasan sesuai tujuan pembentukan, hanya untuk tahap persiapan dan tahap pelaksanaan sesuai tahapan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak digunakan untuk membiayai kegiatan lain di luar peruntukannya.

Adapun perhitungan dana cadangan sebesar Rp75 miliar yang dibagi Rp25 miliar pada 2027 dan Rp50 miliar pada 2028, merupakan proyeksi kebutuhan untuk penyelenggara KPU, Bawaslu, dan pengamanan dengan patokan kebutuhan Pilkada 2024 sebesar Rp104 miliar.

“Dalam hal tersebut terdapat kekurangan kebutuhan pendanaan yang tidak dialokasikan dalam dana cadangan, kekurangan dialokasikan dalam APBD tahun anggaran berkenaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata dia.

Mekanisme pemindahbukuan dari rekening dana cadangan ke rekening kas umum daerah, dilakukan berdasarkan rencana penggunaan sesuai peruntukannya, dan apabila belum digunakan sesuai peruntukannya dapat dipindahbukukan kembali.

Di akhir sambutan, Pemerintah Kabupaten Sumenep menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu proses pembentukan Raperda. ume

Pos terkait