
SURABAYA (wartadigital.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim siap menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemungutan Suara Ulang di Empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Magetan pada 22 Maret 2025 mendatang. Hal tersebut dijelaskan oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur, Choirul Umam di Surabaya, Selasa (11/3/2025).
Choirul Umam menyebutkan keempat TPS tersebut antara lain TPS 009 Desa Selotinatah dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 551 , TPS 001 Desa Kinandang dengan Jumlah DPT sebanyak 555, TPS 004 Desa Kinandang dengan jumlah DPT sebanyak 527 dan TPS 001 Desa Nguri dengan jumlah DPT sebanyak 484.
Pelaksanaan PSU di empat TPS tersebut merupakan keputusan dari hasil Rapat Koordinasi (Rakor) antara KPU Kabupaten Kota, dan KPU Provinsi dengan KPU RI pada 3 Maret 2025 lalu dan sebagai bentuk dari Pelaksanaan PSU untuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk 30 hari, akan dilaksanakan 22 Maret 2025.
“Surat suara nanti ada Tulisan PSU MK dengan jumlah pasangan calon (paslon) tetap tiga pasangan dan ketiga pasangan ini pun kami sosialisasikan kepada 2.117 DPT di empat TPS tersebut, ” ungkap Umam.
Sedang untuk distribusi logistik, ungkap Umam, pihaknya sudah merencanakan pendistribusian yang biasa diberikan pada H-1 tidak lagi dilaksanakan. Khusus untuk kegiatan PSU 22 Maret mendatang, pihaknya akan mendistribusikan logistik pada hari H. Di mana semua logistik disimpan di kabupaten dan akan disimulasikan pada jam 04.00 WIB pada tanggal 22 Maret 2025 akan didistribusikan ke empat TPS tersebut, apakah pukul 04.00 WIB bisa sampai tepat waktu di TPS dan tidak menganggu jalannya proses Pemungutan Suara Ulang yang akan dilaksanakan.
“Tidak hanya pendistribusian yang berbeda, kami pun telah mengganti seluruh badan Ad Hoc di empat TPS tersebut untuk menjaga kepercayaan masyarakat bahwasanya pelaksanaan PSU bener-bener netral dan melaksanakan keputusan MK untuk mengkaji badan Ad Hoc yang ada, “paparnya.
Di tempat yang sana, Ketua KPU Jatim Aang Khunaifi menambahkan bahwasanya pelaksanaan PSU di empat TPS di Kabupaten Magetan ini rencananya akan didatangi Forkopimda. sis