
Novel Baswedan
JAKARTA (wartadigital.id) – Internal di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) makin bergejolak. Terbaru, anggota Dewan Pengawas KPK Indriyanto Seno Aji dilaporkan ke Dewas KPK. Laporan dilayangkan karena Indriyanto diduka melanggar kode etik dan berpihak kepada pimpinan KPK.
Itu terkait pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang berujung pada penonaktifan 75 pegawai lembaga tersebut.
Yang dipermasalahkan adalah Indriyanto hadir dalam konferensi pers pengumuman hasil TWK di Gedung KPK Jakarta, Rabu (5/5/2021) lalu bersama Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dan Sekjen KPK Cahya H Harefa.
Itu sebagaimana diungkap Novel Baswedan selaku salah satu pewakilan 75 pegawai KPK dalam jumpers di Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi KPK Jakarta, Senin (17/5/2021).
“Ketika Dewan Pengawas melakukan hal yang sifatnya operasional, contohnya ikut dalam konferensi pers, yang itu dilakukan oleh Profesor Indriyanto Seno Adji bersama dengan Ketua KPK Firli Bahuri, itu kami lihat sebagai permasalahan,” ujar Novel.
Menurutnya, Dewas KPK tidak memiliki fungsi operasional di lembaga tersebut. Apalagi, sambung Novel, Indriyanto Seno Adji bukan Pimpinan KPK maupun pegawai KPK. “Tentunya posisinya dia (Indriyanto) di sana (konpers) menjadi masalah,” sambungnya.
Hal lain yang dipermasalahkan adalah Indriyanto ikut mengeluarkan pernyataan terkait SK Pimpinan KPK terkait hasil TWK 75 pegawai. Padahal, kata Novel, Indriyanto belum memperlajari dengan detail permasalahan tersebut.
Indriyanto, lanjutnya, juga belum menelaah dokumen dan aturan terkait tapi sudah membuat pernyataan publik seolah SK yang ditandatangani Firli Bahuri adalah benar. “Padahal itu dilakukannya dengan sepihak,” kata Novel.
Sikap itulah yang dianggap Novel sebagai pelanggaran nilai profesionalisme. Sebab, fungsi Dewas KPK adalah mengawasi, bukan membela. “Saya tegaskan, Profesor Indriyanto Seno Adji bukan pembelanya Pak Firli Bahuri,” tegasnya.
Novel menduga peralihan status pegawai KPK menjadi ASN banyak melanggar aturan. Dia menyebut hal ini merupakan permasalahan serius. “Tentunya saya bisa menggambarkan demikian bahwa proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN, sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang, kami telusuri, kami perhatikan dan kami cermati, banyak dugaan tindakan yang salah, tindakan yang melanggar aturan-aturan hukum yang dilakukan oleh oknum pimpinan KPK. Dan ini tentunya kami melihat sebagai masalah yang serius,” ujar Novel.
Dinilai Bertentangan dengan Pimpinan KPK
Sengkarut Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK yang membuat 75 pegawai KPK dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk alih status sebagai ASN masih berlanjut. Kini terungkap alasan yang membuat 75 pegawai KPK itu dinyatakan tak lulus.
Untuk diketahui sampai detik ini, sebenarnya KPK belum membeberkan secara gamblang perihal sengkarut 75 pegawai itu. Namun kontroversi muncul saat ragam pertanyaan dalam TWK itu beredar dan diketahui banyak pertanyaan nyeleneh.
Salah seorang dari 75 pegawai itu adalah Sujanarko, yang menjabat Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK. Dia bersama penyidik senior KPK Novel Baswedan baru saja menemui Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean berkaitan dengan sengkarut TWK itu.
“Tadi ada satu testimoni dari salah satu Dewas Pak Tumpak Hatorangan yang mengatakan sebagian pegawai struktural itu ikut membuka dokumen-dokumen hasil TWK secara detail dan sudah saya konfirmasi ke yang bersangkutan di antaranya ada alasan-alasan yang tidak masuk akal,” ujar Sujanarko di Gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK yang juga kantor Dewas KPK Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan, Senin (17/5/2021).
Alasan pertama disebut Sujanarko berkaitan dengan pimpinan KPK. Para pegawai yang tidak lulus TWK itu disebut bertentangan dengan pimpinan KPK. “Selalu dianggap bertentangan dengan pimpinan, padahal yang bersangkutan belum pernah ada data pengaduan di PI (Pengawas Internal), belum pernah ada pemeriksaan etik internal,” kata Sujanarko.
Ada juga alasan seseorang itu dianggap punya pemikiran liberal. “Bisa dibayangkan, orang baru berpikir itu sudah dihukum. Ini melanggar HAM ini,” imbuhnya. set, cik, gel