
Ilustrasi judi online.
JAKARTA (wartadigital.id) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan informasi perkembangan pemberantasan judi online (judol) salah satunya jumlah rekening yang diblokir karena terindikasi kegiatan ilegal tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 25.912 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
“Dan melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhance Due Diligence (EDD),” ujarnya dalam konferensi pers Hasil RDK OJK, Kamis (4/9/2025).
Dian menambahkan untuk meningkatkan kualitas sistem keamanan siber bank, OJK juga telah meminta bank untuk kembali meningkatkan dan memperkuat kapabilitas deteksi insiden siber dengan melakukan pemantauan setiap saat terhadap anomali transaksi keuangan yang berpotensi fraud.
Lebih jauh, terkait dengan rekening tidak aktif, OJK saat ini sedang mengkaji pengaturan baru.
Menurut Dian, OJK mengimbau industri perbankan untuk tidak melakukan pemblokiran terhadap rekening tidak aktif kecuali terindikasi transaksi keuangan mencurigakan atau tindak pidana. “Selain itu, OJK juga mengimbau industri perbankan untuk secara proaktif menghubungi nasabah yang tidak memiliki transaksi dalam jangka waktu tertentu untuk melakukan aktivasi rekening dan melakukan Customer Due Diligence (CDD) ulang terhadap setiap nasabah yang melakukan aktivasi rekening dimaksud,” kata Dian.
Adapun, hingga 29 Agustus 2025, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menemukan dan menghentikan 1.556 entitas pinjaman online ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
OJK juga menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Selain itu, Satgas PASTI memonitor laporan penipuan di IASC dan menemukan sebanyak 22.993 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan. Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk pemblokiran nomor dimaksud. bis





