
JAKARTA (wartadigital.id) — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) telah menerima sebanyak 2,9 juta laporan surat pemberitahuan alias SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) 2025 sampai dengan 18 Februari 2026.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti merinci untuk Tahun Buku Januari – Desember, SPT untuk PPh orang pribadi (OP) karyawan paling banyak yakni 2,55 juta SPT. Kemudian, 270.960 SPT dari OP non karyawan serta 82.229 SPT badan berdenominasi rupiah dan 92 SPT badan berdenominasi dolar AS.
Adapun untuk yang beda tahun buku, atau dilaporkan mulai 1 Agustus 2025, jumlah yang diterima yakni 594 SPT dari WP berdenominasi rupiah, dan 16 SPT WP badan berdenominasi dolar AS. Di sisi lain, progres aktivasi akun Coretax telah mencapai 13,9 juta akun yang meliputi WP OP 12,9 juta akun, 892.396 WP badan, 89.503 WP instansi pemerintah, serta 225 WP perusahaan perdagangan melalui sistem elektronik.
Sebelumnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pembenahan sistem Coretax menjadi salah satu caranya untuk mengejar target penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp 2.357,7 triliun. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memperkirakan penerimaan pajak 2026 bisa melampaui target yang ditetapkan pada APBN yakni Rp2.357,7 triliun. Hal ini diperkirakan olehnya kendati basis pertumbuhan penerimaan pajak tahun lalu yang rendah sehingga turut menjadi sorotan lembaga pemeringkat asing.
Untuk diketahui, pemerintah memasang target penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp 2.357,7 triliun atau tumbuh 7,69% (YoY) dari target APBN 2025 yakni Rp2.189,3 triliun. Masalahnya, realisasi penerimaan pajak tahun lalu hanya Rp1.917,6 triliun sehingga terjadi shortfallsebesar Rp271,7 triliun. Artinya, basis pertumbuhan dari realisasi tahun lalu untuk mengejar target tahun ini menjadi lebih tinggi yakni 22,9% (YoY). Dengan kata lain, pemerintah harus mengejar tambahan setoran Rp 440,1 triliun untuk mencapai target 2026 dari realisasi sampai akhir tahun lalu.
Namun demikian, tampaknya Menkeu Purbaya tetap optimistis. Dia bahkan memperkirakan tahun ini bisa mengumpulkan penerimaan pajak hingga melampaui target. Optimisme itu muncul usai realisasi penerimaan pajak Januari 2026 melonjak 30,8% (YoY). Hal itu disampaikan Purbaya pada rapat bersama Komisi XI DPR yang membahas penerimaan negara, Rabu (4/2/2026). Dia melaporkan bahwa realisasi penerimaan pajak pada Januari 2026 sebesar Rp 116,2 triliun atau tumbuh 30,8% (YoY) dibandingkan Januari 2025 yaitu Rp 88,9 triliun.
Purbaya memaparkan bahwa pertumbuhan double digit penerimaan pajak awal 2026 itu didorong oleh penerimaan bruto sebesar 7% (YoY) dan penurunan pengembalian pajak (restitusi) sebesar minus 23%. Dengan demikian, terangnya, seluruh jenis pajak mencatat pertumbuhan positif secara neto. “Gambaran penerimaan pajak Januari ini menunjukkan bahwa kelihatannya betul-betul memang pembalikan arah ekonomi sedang terjadi sehingga pendapatan pajaknya tumbuh dari tahun lalu,” terangnya, dikutip kembali Minggu (8/2/2026).
Dari pertumbuhan tahunan double digit pada satu bulan pertama 2026, Purbaya melihat ada kemungkinan target penerimaan pajak 2026 Rp 2.357,7 triliun bahkan bisa terlampaui. Namun, tentunya apabila dipertimbangkan tanpa perubahan kondisi ke depan (ceteris paribus). “Let’s kita asumsikan sama, kami bisa jaga pertumbuhan itu. Akhir tahun [2026] kami bisa dapat pajak income Rp 2.492 triliun. Ini sudah di atas angka Rp2.357 triliun di APBN 2026. Ini kan permisalan yang terlalu berlebihan, tetapi paling enggak kami udah kelihatan lah seperti itu ada kemungkinannya,” katanya kepada anggota Komisi Keuangan DPR.
Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu memaparkan terdapat berbagai upaya pembenahan yang ingin dilakukan olehnya. Contohnya yakni soal restitusi atau pengembalian pajak. Pada 2025, restitusi pajak melonjak ke Rp 361 triliun. Purbaya menyebut kenaikannya hampir Rp 100 triliun dibandingkan 2024. Upaya pembenahan juga dilakukan pada sistem inti administrasi perpajakan, yakni Coretax, maupun dari internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Usai pekan sebelumnya merombak 31 pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Purbaya melakukan rotasi jabatan pada 40 pejabat eselon II DJP, Jumat (6/2/2026). bis





