
Pemerintah resmi melonggarkan hambatan administratif bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mengakses hunian layak lewat revisi ketentuan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
JAKARTA (wartadigital.id) — Kabar gembira bagi masyarakat. Pemerintah resmi melonggarkan hambatan administratif bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mengakses hunian layak lewat revisi ketentuan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan, masyarakat yang memiliki catatan tunggakan kredit di bawah Rp 1 juta kini tetap bisa mengajukan KPR untuk mengakses rumah subsidi.
Dia menuturkan, keputusan ini merupakan hasil kesepakatan antara Kementerian PKP dan OJK guna memangkas hambatan akses pembiayaan bagi rakyat kecil. “Mulai detik ini, yang ada catatan SLIK OJK Rp 1 juta ke bawah boleh mengajukan kredit rumah subsidi. Ini kabar baik bagi rakyat,” ujarnya dikutip, Selasa (14/4/2026).
Dia menegaskan kebijakan ini baru terealisasi di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto setelah melalui sejumlah pertemuan intensif untuk memperjuangkan nasib calon debitur KPR Subsidi .
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengonfirmasi bahwa dalam aturan baru, laporan SLIK hanya akan menampilkan rincian kredit dengan nominal di atas Rp 1 juta.
Selain batasan nominal, OJK mewajibkan pembaruan data pelunasan kredit dilakukan maksimal H+3 serta memberikan akses data SLIK secara langsung kepada BP Tapera untuk mempercepat verifikasi. “Kami memerlukan waktu sekitar 2 bulan untuk penyesuaian sistem. Selambat-lambatnya kebijakan ini berjalan pada akhir Juni 2026,” ujar Friderica.
Selain itu, langkah strategis lainnya mencakup penambahan informasi pada laporan SLIK bahwa data tersebut bersifat referensi dan bukan penentu mutlak persetujuan kredit oleh lembaga jasa keuangan. bis





