Gaji ke-13 Cair Mulai 2 Juni 2026, Ini Besaran dan Potongan Pajaknya

Aparatur Sipil Negara (ASN) dijadwalkan dapat mencairkan gaji ke-13 pada 2 Juni 2026

JAKARTA (wartadigital.id) – Kabar gembira bagi  Aparatur Sipil Negara (ASN). Gaji ke-13 dijadwalkan mulai dicairkan pada 2 Juni 2026. Kepastian tersebut diumumkan PT Taspen (Persero) melalui akun Instagram resminya, @taspen, dikutip Senin (25/5/2026).

“TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu,” tulis akun @taspen.

Bacaan Lainnya

Dalam unggahan tersebut, Taspen menjelaskan penyaluran gaji ke-13 dilakukan melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia. Besaran gaji ke-13 tahun 2026 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Dalam aturan tersebut, gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga mencakup:

gaji pokok

tunjangan keluarga

tunjangan kebutuhan pokok

tunjangan jabatan atau tunjangan umum

tambahan penghasilan berdasarkan kinerja.

Sementara untuk pensiunan, besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan penghasilan bulanan terakhir berdasarkan golongan pada Mei 2026. Artinya, nominal yang diterima tiap orang berbeda-beda, tergantung pangkat, jabatan, dan kelas jabatan masing-masing.

Berikut perincian besaran gaji ke-13 untuk masing-masing jabatan:

1.Pimpinan dan Anggota Lembaga Non Struktural

Ketua/Kepala: Rp 31.474.800

Wakil Ketua: Rp 29.665.400

Sekretaris: Rp 28.104.300

Anggota: Rp 28.104.300

 2.Pegawai Non ASN di Lembaga Non Struktural Setara Eselon

Eselon I: Rp 24.886.200

Eselon II: Rp 19.514.300

Eselon III: Rp 13.842.300

Eselon IV: Rp 10.612.900

3.Pegawai Non ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi

a.Pendidikan SD/SMP/sederajat

Masa kerja ?10 tahun: Rp 4.285.200

10 tahun: Rp 4.639.300

20 tahun: Rp 5.052.600

b.Pendidikan SMA/D1/sederajat

Masa kerja ?10 tahun: Rp 4.907.700

10 tahun: Rp 5.347.400

20 tahun: Rp 5.861.500

c.Pendidikan D2/D3/sederajat

Masa kerja ?10 tahun: Rp 5.488.500

10 tahun: Rp 5.966.100

20 tahun: Rp 6.524.200

d.Pendidikan S1/D4/sederajat

Masa kerja ?10 tahun: Rp 6.591.000

10 tahun: Rp 7.160.500

20 tahun: Rp 7.825.800

e.Pendidikan S2/S3/sederajat

Masa kerja ?10 tahun: Rp 7.764.100

10 tahun: Rp 8.357.500

20 tahun: Rp 9.050.500.

Siapa Penerima Gaji ke-13 2026?

Gaji ke-13 tidak hanya diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), tertapi juga sejumlah kelompok Aparatur Sipil Negara (ASN). Berikut daftar penerimanya:

Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Prajurit TNI

Anggota Polri

Pejabat negara

Pensiunan

Pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu.

Kendati demikian, terdapat PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang tidak berhak menerima gaji ke-13. Mereka adalah PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik dalam negeri maupun di luar negeri. ASN dengan status tersebut gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembayaran gaji ke-13 akan diberikan dari sumber anggaran yang berbeda. Bagi ASN di instansi pusat, gaji ke-13 diberikan dari APBN.  Sedangkan untuk ASN di daerah, gaji ke-13 dibayarkan dari APBD. Khusus untuk ASN daerah, pemerintah daerah juga bakal menambahkan komponen penghasilan lain sesuai kemampuan fiskal masing-masing wilayah.

Nantinya, mereka akan menerima pembayaran gaji ke-13 tanpa dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat 2 PP Nomor 9 Tahun 2026. rmo

Pos terkait