LAMONGAN (wartadigital.id) – Berbagai upaya terus dilakukan pemerintah untuk meminimalisir penyebaran Covid-19. Petugas gabungan Polisian, TNI, Garnisun, polisi militer dan juga Satpol PP Lamongan kembali menggelar operasi yustisi.
Langkah ini dilakukan karena ada kecenderungan masyarakat mulai kendur, dan abai dalam menaati Prokes di masa Pandemi Covid-19 yang hingga kini masih saja meluas. Terbukti, puluhan warga terjaring Operasi Yustisi di Depan Balai Desa Babat, Kecamatan Babat Lamongan, karena melanggar prokes. Selain sanksi berupa tipiring, puluhan warga ini juga mendapat sanksi teguran baik tertulis maupun lisan.
Salah satu petugas dari Polres Lamongan yang ikut dalam operasi yustisi ini, Ipda Fifin Yuli S mengatakan, dalam operasi yustisi yang digelar secara dadakan ini pihaknya menindak setidaknya 38 warga yang kedapatan tidak patuh terhadap protokol kesehatan, terutama memakai masker.
Operasi yustisi kali ini, kata Fifin, mereka gelar di depan Balai Desa Babat, Kecamatan Babat. “Operasi yustisi kali ini kami menindak sebanyak 38 pelanggar,” kata Fifin Yuli S, Rabu (17/3/2021).
Dari 38 warga yang terjaring operasi ini, terang Fifin, 10 orang dikenakan penindakan tipiring, 7 orang pelanggar mendapat teguran tertulis dan 21 pelanggar lainnya mendapat teguran lisan. Operasi yustisi ini, menurut Fifin, dilakukan oleh aparat gabungan yang terdiri dari aparat kepolisian, TNI, Garnisun, polisi militer dan juga Satpol PP Lamongan.
“Operasi yustisi ini adalah penegakan terhadap Perda nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Provinsi Jatim nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan trantibum dan perlindungan masyarakat serta penerapan Instruksi Bupati Lamongan Nomor 1 Tahun 2021,” tandasnya.
Saat ini, lanjut Fifin, Lamongan memang sudah berada di zona kuning penyebaran Covid -19. Namun disiplin warga terhadap protokol kesehatan harus tetap dijalankan karena Covid -19 masih menjadi pandemi global, termasuk di Indonesia. “Tetap patuhi dan taati protokol kesehatan dengan selalu menerapkan 3M,” pungkasnya. yit, trb