
SURABAYA (wartadigital.id) – Sedikitnya delapan perusahaan gadai saat ini masih menunggu proses perizinan. Mereka adalah perusahaan gadai ilegal atau belum memiliki izin namun segera mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Timur, sepanjang memenuhi persyaratan.
Hal itu diungkapkan Kepala Direktorat Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) 2 OJK Jatim, Asep Hikayat, saat menjadi narasumber pada Media Gathering Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jatim beserta Media dengan tema ‘Memperkuat Kemitraan dengan Insan Media untuk Mendorong Literasi dan Inklusi Keuangan di Jawa Timur di Madiun, 17-18 Oktober 2025.
Menurut dia, delapan perusahaan gadai itu informasinya sedang menunggu proses perizinan dari OJK. ‘’Saat ini, sedang digarap proses perizinan oleh OJK,’’ kata Asep Hikayat. Dikatakan, sebelumnya permodalan pendirian perusahaan gadai sekitar Rp 100 juta hingga Rp 200 juta.
Sementara berdasarkan Peraturan OJK no 9/2024 saat ini permodalan perusahaan gadai yang beroperasi di kabupaten/kota minimal Rp 2 miliar. Sedangkan tingkat provinsi Rp 8 miliar dan modal untuk perusahaan gadai tingkat nasional/pusat Rp 100 miliar.
‘’Jadi untuk perusahaan gadai yang belum memiliki izin atau ilegal tetapi sudah mengurus proses izin akan segera mendapat izin dari OJK,’’ kata Asep Hikayat.
Ia menyatakan, ada 24 perusahaan gadai swasta dan 18 perusahaan koperasi simpan pinjam yang masuk dalam perusahaan industri non-bank.
Menurut Asep, perusahaan gadai yang masih ilegal atau belum memiliki izin disarankan untuk segera mengurus proses perizinan sesuai aturan. edt





