JAKARTA (wartadigital.id) – Pemerintah memutuskan untuk kembali melarang mudik Lebaran 2021. Larangan mudik akan berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Kebijakan ini diputuskan untuk menekan penularan Covid-19 dan memaksimalkan vaksinasi.
Terkait kebijakan tersebut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo akan segera menerbitkan surat edaran terkait mudik lebaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). “Senin rencananya dikeluarkan surat edaran KemenPAN RB,” katanya, Jumat (26/3/2021).
Ketika ditanya apakah dalam surat edaran tersebut akan mengatur soal sanksi, Tjahjo masih enggan menjawabnya. Dia mengatakan bahwa surat edarannya masih dikonsepkan. “Senin dikeluarkan. Sekarang sedang dikonsepkan. Senin saya tanda tangan sebagai MenPAN RB,” ujarnya.
Tahun lalu Tjahjo juga menerbitkan larangan mudik bagi ASN melalui surat edaran bernomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Pada surat edaran larangan mudik tahun lalu memang tidak diatur secara detail sanksi bagi PNS yang melanggar. Hanya Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kementerian/lembaga maupun daerah diminta untuk memastikan agar ASN di masing-masing instansinya tidak melakukan bepergian keluar daerah dan/atau mudik. set, sin