
JAKARTA (wartadigital.id) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) memercepat reformasi struktural pasar modal Indonesia. Hal itu dilakukan guna memerkuat integritas, transparansi, dan daya saing global, sekaligus menindaklanjuti masukan dari MSCI Inc. (MSCI).
Komitmen iti disampaikan Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia, Senin (9/2/2026), bersama jajaran pimpinan OJK dan Direksi Self-Regulatory Organization (SRO).
Menurut Hasan, rencana aksi reformasi yang dijalankan merupakan paket kebijakan yang komprehensif, berkelanjutan, terukur, dan terintegrasi dalam kerangka 8 Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia.
“Percepatan reformasi ini bukan sekadar respons jangka pendek, melainkan agenda strategis untuk memerkuat pondasi struktural pasar modal Indonesia agar semakin solid, terpercaya, dan kompetitif di tingkat global,” ujar Hasan.
Pada pekan pertama Februari 2026, pasar saham domestik masih bergerak dinamis. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada Jumat (6/2/2026) ditutup di level 7.935,26, dengan rata-rata nilai transaksi harian tetap tinggi. Investor asing mencatatkan aksi jual bersih secara month-to-date (mtd) dan year-to-date (ytd) seiring penyesuaian portofolio global.
Di tengah dinamika itu, industri pengelolaan investasi menunjukkan kinerja positif. Hingga 5 Februari 2026, Asset Under Management (AUM) tercatat sebesar Rp1.089,64 triliun, sementara Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksadana mencapai Rp722,21 triliun, tumbuh positif baik secara mtd maupun ytd.
OJK dan BEI terus memantau perkembangan pasar serta mengimbau investor untuk tetap tenang dan rasional dalam mengambil keputusan investasi.
Dalam pertemuan dengan MSCI pada 2 Februari 2026, Indonesia menyampaikan tiga proposal utama, yaitu:
Penambahan klasifikasi investor menjadi 28 subkategori dari kategori “Corporate” dan “Others” untuk melengkapi 9 kategori investor yang telah ada;
Peningkatan transparansi pengungkapan pemegang saham di atas 1 persen pada setiap emiten;
Kenaikan batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen yang akan diterapkan secara bertahap.
Pasca-pertemuan itu, OJK, BEI, dan KSEI membentuk tim khusus untuk mengakselerasi implementasi kebijakan, mulai dari penguatan transparansi kepemilikan saham, penyesuaian kebijakan free float, hingga penyediaan data investor yang lebih granular.
KSEI telah melakukan sosialisasi kepada anggota bursa dan Bank Kustodian pada 3 Februari 2026 terkait klasifikasi ulang 35.022 Single Investor Identification (SID), dengan target pengumpulan data pada Maret 2026.
Sementara itu, BEI menindaklanjuti arah kebijakan free float melalui proses penyesuaian Peraturan BEI Nomor I-A, yang disertai kegiatan dengar pendapat bersama berbagai asosiasi pelaku pasar modal.

Direktur BEI Jeffrey Hendrik menegaskan komitmen BEI dalam mendukung reformasi pasar modal nasional.
“Kami terus menjaga komunikasi konstruktif dengan MSCI dan global index providers lainnya, khususnya terkait keterbukaan informasi free float dan struktur kepemilikan saham,” kata Jeffrey.
Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat menambahkan, kesiapan infrastruktur kustodian menjadi faktor penting dalam meningkatkan kepercayaan investor.
“Penyediaan data investor yang lebih detail dan andal merupakan bagian krusial dalam memperkuat transparansi pasar,” ujarnya.
Selain reformasi regulasi dan infrastruktur, OJK juga mendukung percepatan Demutualisasi Bursa Efek Indonesia sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola dan daya saing bursa.
Saat ini, pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Demutualisasi masih berlangsung dan melibatkan OJK bersama Kementerian Keuangan.
Di sisi penegakan hukum, OJK menegaskan komitmennya menjaga integritas pasar. Pada 6 Februari 2026, OJK menjatuhkan sanksi administratif terhadap PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) dan PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) beserta pihak terkait.
Sepanjang 2022 hingga Januari 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif dengan total denda Rp542,49 miliar kepada 3.418 pihak, termasuk Rp240,65 miliar kepada 151 pihak terkait manipulasi perdagangan saham.
Selain itu, OJK telah menyelesaikan 5 kasus pidana pasar modal yang telah berkekuatan hukum tetap dan saat ini tengah menangani 42 kasus dugaan tindak pidana, mayoritas terkait manipulasi perdagangan saham.
Seluruh langkah itu menjadi bagian dari upaya berkelanjutan OJK, BEI, dan KSEI untuk memastikan pasar modal Indonesia tumbuh sehat, transparan, dan berkeadilan, serta semakin dipercaya oleh investor domestik maupun global. edt, *





