Sudah Diterbitkan, Perppu Ciptaker Ternyata Belum Dibahas DPR

Demo buruh tolak Omnibus Law.

 

JAKARTA (wartadigital.id) – Meski sudah diterbitkan oleh Pemerintah, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) ternyata sama sekali belum dibahas oleh DPR RI.

Bacaan Lainnya

“Jadi Perppu tentang Ciptaker yang sudah dikeluarkan oleh presiden itu kita belum mempelajari, karena memang baru disampaikan pada saat masa reses,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen Senayan, Selasa (3/1/2023).

Dia menambahkan DPR akan membahas Perppu tersebut setelah masa reses selesai. “Kita baru akan aktif masa sidang pada 10 Januari 2023, dan tentunya DPR RI akan mempelajari isu Perppu tersebut. Kemudian seperti mekananisme yang ada,” imbuhnya.

Dia menegaskan Perppu itu akan dibahas dengan fraksi-fraksi yang ada di DPR. Perppu Cipta Kerja yang telah diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuai kritik dari  berbagai kalangan masyarakat. Pasalnya, Perppu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan harus direvisi. rmo