
Proses perekaman KTP elektronik bagi pelajar di Kabupaten Kediri.
KEDIRI (wartadigital.id) – Pemkab Kediri melakukan jemput bola proses perekaman KTP elektronik bagi pelajar sebagai bentuk optimalisasi pelayanan publik.
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menjelaskan sejak awal kepemimpinannya pada 2021, pihaknya selalu mendorong setiap satuan kerja penyelenggaraan pelayanan publik untuk terus melakukan inovasi yang dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat.
“Saya meminta tekad dan komitmen untuk memberikan pelayanan yang paripurna dan sepenuh hati,” katanya, Kamis (5/1/2023).
Dia mengatakan, tuntutan akan kualitas pelayanan publik tersebut juga akan terus ditingkatkan dan dikembangkan, sehingga bisa memberikan kemudahan bagi masyarakat, termasuk dalam hal pemberian layanan KTP elektronik bagi pelajar.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Kediri Wirawan mengemukakan pihaknya jemput bola dalam memberikan pelayanan ke masyarakat termasuk untuk pelajar.
Layanan diberikan dengan visi dekat, mudah, cepat dan bersahaja. Untuk pelajar, ada program Sahaja Putih Abu-abu yang merupakan program pelayanan perekaman KTP elektronik bagi pelajar SMA/sederajat yang telah berusia 17 tahun.
“Berbeda dengan program-program sebelumnya, program Sajaha Putih Abu-abu ini merupakan layanan jemput bola perekaman KTP Elektronik ke sekolah-sekolah. Ini untuk pelajar yang telah berusia 17 tahun ke atas,” katanya.
Ia menambahkan, program tersebut akan dilaksanakan untuk 72 sekolah SMA/sederajat di Kabupaten Kediri. Untuk saat ini, masih dilakukan pengumpulan data melalui kerjasama yang dilakukan dengan pihak sekolah dan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah Kediri.
Dia mengatakan, setelah dilakukan verifikasi data yang dimiliki Dispendukcapil Kabupaten Kediri, telah didapatkan data sekitar 20.000 pelajar wajib KTP pemula. Data tersebut juga akan menjadi sasaran perekaman yang rencananya akan dimulai pada pekan ketiga Januari 2023.
Ia juga menambahkan, dalam pelaksanaan perekaman, pelajar yang sudah berusia 16 tahun atau hampir mendekati 17 tahun nantinya tetap dilakukan perekaman. Namun, untuk penyerahan dokumen KTP elektronik akan diberikan ketika telah berusia 17 tahun. ara, yek