
JAKARTA (wartadigital.id) – Larangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar Buka Bersama (Bukber) pada Bulan Ramadan 1444 H ditiadakan dan dikaitkan dengan penanganan Covid-19 sangat tidak masuk akal.
Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul M Jamiluddin Ritonga berpendapat larangan itu sangat kontralogika. Sebab, semua orang tahu permasalahan Covid-19 bukan lagi perintang beraktivitas, termasuk buka bersama.
Jamiluddin pun menyinggung konser di Solo dan Jakarta, yang dihadirin ribuan orang dan tidak ada larangan berkumpul. “Bahkan saat konser di Solo, Presiden Jokowi bersama keluarga turut menyaksikan hingga selesai,” demikian kata Jamiluddin, Kamis (23/3/2023).
Selain itu, kata Jamiluddin, ketika resepsi pernikahan anaknya, tidak ada larangan sama sekali. Bahkan melalui layar kaca terlihat para undangan umumnya tidak menggunakan masker.
“Jadi, bila buka puasa bersama yang dihadiri segelintir orang dilarang, tentu sangat mengada-ada. Larangan yang mengaitkan dengan penanganan Covid-19 sangat tidak nyambung,” jelas Jamiluddin.
Mantan Dekan Fikom IISIP Jakarta ini melihat larangan itu justru mengesankan sebagai upaya membatasi umat Islam untuk saling berinteraksi. Dampaknya, akan membuat sebagian umat Islam semakin alergi terhadap pemerintahan ini. “Karena itu, sudah seharusnya larangan itu dicabut. Itu akan menjadi bukti Jokowi memang masih belum berpihak kepada umat Islam,” pungkasnya.
Untuk diketahui Presiden Jokowi melarang para pejabat untuk menggelar acara buka bersama selama bulan Ramadan 1444 H atau 2023. Hal ini untuk mencegah penularan Covid-19.
Imbauan tersebut dikeluarkan melalui surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang biasa digelar para pejabat di Bulan Ramadan.
Surat tersebut pun ditandatangani oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Selasa (21/3/2023) yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan seluruh Kepala Badan atau Lembaga.
Di dalam surat imbauan tersebut, Jokowi menggarisbawahi tiga poin penting yaitu:
- Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
- Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan
- Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Di ujung surat, Sekretaris Kabinet juga menulis, “Demikian disampaikan agar saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing. Atas perhatian saudara diucapkan terima kasih,” tulis Sekretaris Kabinet.
Pihak Kemendagri mengaku akan menyiapkan surat imbauan sesuai arahan Jokowi. Namun, larangan ini menuai pro dan kontra di publik. Pasalnya, larangan buka bersama karena alasan masih di dalam masa transisi pandemi ke endemi seolah mematahkan peraturan presiden yang sudah mencabut status PPKM/PSBB sejak Desember 2022 lalu.
Tak hanya itu, imbauan ini juga mendapat komentar dari politisi Partai Demokrat Yan Harahap. Ia pun menuliskan cuitan dan sindiran soal pesta pernikahan putera bungsu Jokowi, Kaesang yang mengundang hingga 3.000 orang.
“Pesta anak Presiden saja menghadirkan kerumunan tamu hingga 3000 undangan,” ungkap Yan di akun Twitter pribadinya, Rabu (22/3/2023).
Yan pun melanjutkan cuitannya soal diskriminasi. “Giliran acara buka puasa bersama, Presiden malah melarang. Kok diskriminatif? Ada apa dengan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan? Benar kah surat ini?” lanjut Yan.
Tak hanya Yan, para warganet pun ikut mengomentari cuitan ini. Banyak dari mereka yang mengaku kebingungan dengan peraturan ini karena pagelaran konser, festival, bahkan kompetisi internasional dengan ribuan peserta pun telah digelar bahkan saat masih di masa pandemi. Sedangkan, peraturan ini dianggap masih rancu karena tidak sesuai dengan alasan yang diungkap. rmo, sua