
SURABAYA (wartadigital.id) – Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Suara Pemilu Serentak 2024 oleh KPU Provinsi Jawa Timur dengan agenda Rekapitulasi Perhitungan perolehan suara di Kabupaten Sidoarjo kembali memanas. Hujan interupsi dari saksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Pantai Demokrat membuat Pimpinan Sidang Pleno Habib M Rohan menghentikan sesaat acara rapat Pleno tersebut.
“Bisa dibacakan catatan keberatan,” ucap pimpinan rapat pleno terbuka, Habib M Rohan , salah anggota Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur usai mendengar pembacaan perolehan suara untuk DPRD Provinsi dapil Jatim 1 pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Suara Pemilu Serentak 2024 oleh KPU Provinsi Jawa Timur di Hotel Shangri-La Surabaya, Kamis (7/3/2024) sore.
Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo Mukhamad Iskak menjelaskan memang pada saat proses rekapitulasi perhitungan suara di Kabupaten Sidoarjo PAN mengajukan keberatan karena adanya perbedaan data dan dugaan pengalihan suara PAN ke partai politik lainnya.
“Saksi dari PAN mengajukan permohonan untuk membuka 33 C Plano Kecamatan Porong dan 39 C Plano Kecamatan Candi. Permohonan pembukaan C Plano tersebut sudah kami lakukan, ” ungkap Iskak.
Hasil dari pembukaan C Plano tersebut, imbuh Iskak dari 33 C Plano Kecamatan Porong , ada 32 C Plano yang berbeda dan 1 C Plano yang tidak. Sedang untuk Kecamatan Candi ada 35 C Plano yang datanya berbeda dengan 4 C Plano lainnya tidak ada perbedaan data. “Saksi PAN sebenarnya mengajukan untuk membuka semua C Plano, atas saran dari Bawaslu, kami tidak bisa melakukannya karena tidak adanya C salinan, ” urainya.
Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Sidoarjo Agung Nugraha menjelaskan secara prinsip Bawaslu meminta adanya sandingan antara C salinan dengan C1 . “Kami akui pasca rekapitulasi perhitungan perolehan suara di Kabupaten Sidoarjo selesai. Kami menerima laporan di beberapa kecamatan yang masih ditemukan selisih suara. Kami sampaikan rekapitulasi suara sudah, jika laporan hal-hal lain terkait etika akan tetap kami proses, ” terangnya.
Seirama dengan Bawaslu Sidoarjo, salah satu Komisioner Bawaslu Provinsi Dewita Hayu Sinta mengatakan memang harus ada kajian terlebih dahulu. Namun yang perlu diingat adalah Bawaslu tidak menangani laporan terkait perselisihan suara.
“Bawaslu itu hanya menangani pelanggaran pemilu terkait tata cara penyelenggaraan pemilu bukan selisih perolehan suara. Intinya Bawaslu itu menangani tentang pelanggaran yang dilakukan saat proses pemilu bukan hasil pemilu. Kalau hasil pemilu itu di MK, ” tegasnya.
Pimpinan Rapat Pleno Habib pun menghentikan jalannya rapat pleno untuk memberikan waktu kepada Bawaslu agar bisa memberikan masukan-masukan agar rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara berjalan dengan tertib. “Kalau masalah ini bisa diselesaikan hari ini, mengapa harus nunggu besok. Maka, rapat pleno ini kami skorsing dan saya berikan waktu kepada Bawaslu untuk bisa memberikan masukan agar proses rekapitulasi ini menjadi jernih, ” ucapnya sambil menghentikan proses rapat pleno. sis