Opsen Pajak Berlaku, Begini Simulasi Penghitungan Pajak Kendaraan di Jatim

Pemilik kendaraan bermotor di Jatim, mulai 5 Januari 2025 bakal dikenakan dua komponen pajak baru.

SURABAYA (wartadigital.id) – Pemprov Jatim memberikan keringanan tarif pajak kendaraan, seiring dengan pemerintah yang resmi memberlakukan opsen pajak pada Minggu (5/1/2025).

Mengacu laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, Pemprov Jatim menurunkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari semula 1,5% menjadi 1,2%. Selain itu, tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga turun dari 12,5% menjadi 12%, sedangkan bea balik nama kepemilikan kedua (BBNKB II) menjadi nol alias gratis.

Bacaan Lainnya

Pj Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Bobby Soemiarsono mengatakan, pemungutan PKB atau BBNKB tidak menambah beban masyarakat, atau pemberlakuan pengenaan pajak tetap sama seperti tahun sebelumnya. Bahkan, Pemprov Jatim menerbitkan Keputusan Gubernur nomor 100.3.3.1/722/KPTS/031/2024 tentang Pemberian Keringanan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB. Dengan adanya Keputusan Gubernur ini, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jawa Timur menurun sebesar Rp4,2 Triliun yang menjadi opsen bagi pemerintah kabupaten/kota. “Keputusan Gubernur ini berdasarkan pasal 96 UU HKPD yang menyatakan Kepala Daerah dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Pajak dan Retribusi dengan memperhatikan kondisi Wajib Pajak,” ujarnya mengutip laman resmi Bapenda Jatim, Selasa (7/1/2025).

Adapun, opsen pajak adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu, berdasarkan Undang-Undang No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Sebelum adanya aturan opsen, terdapat 5 kolom pungutan pajak, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Biaya administrasi STNK, dan Biaya Administrasi TNKB. Nah, setelah ada aturan opsen, nantinya pemerintah kabupaten atau kota dapat memungut opsen dari PKB dan opsen BBNKB, sehingga ada dua kolom tambahan di STNK. Sementara itu, pemerintah provinsi dapat memungut opsen dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Ditinjau berdasarkan tarifnya, tarif opsen PKB dan opsen BBNKB adalah sebesar 66%. Sementara itu, opsen MBLB sebesar 25%. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Meskipun demikian, Pemprov Jatim juga memberikan keringanan dasar pengenaan PKB untuk kepemilikan pertama sebesar 24,7%.

Sementara untuk dasar pengenaan BBNKB kepemilikan pertama diberikan keringanan 37,25%. Simulasi Pembayaran Pajak Kendaraan di Jawa Timur:

Tarif lama sebelum ada opsen:

Wajib pajak A memiliki mobil dengan asumsi nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) sebesar Rp 200 juta. Maka PKB yang dibayarkan senilai: Rp200 juta x 1,5% = Rp 3 juta

Tarif baru setelah ada opsen:

NJKB Penyesuaian (-24,7%) Rp 150,6 juta x 1,2% = Rp 1,8 juta

Opsen 66% x Rp 1,8 juta = Rp 1,19

Maka total pajak kendaraan yang dibayarkan senilai = Rp 2,99 juta. bis