Wow Gaji Hakim Naik 280%, Anggaran Diambil dari Efisiensi Belanja Negara

Ilustrasi Kantor Kejaksaan Agung.

JAKARTA (wartadigital.id) – Kementerian Keuangan belum memberikan kepastian mengenai alokasi anggaran untuk kebijakan kenaikan gaji hakim yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Kenaikan gaji hakim bervariasi sesuai golongan hingga 280%.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Luky Alfirman, mengatakan bahwa proses penghitungan anggaran masih berlangsung. “Lagi dihitung,” kata Luky singkat saat ditemui di Kemenkeu, Jumat (13/6/2025).

Bacaan Lainnya

Luky menambahkan bahwa dana untuk kenaikan gaji hakim akan diambil dari efisiensi belanja negara. “Pokoknya lagi dihitung. Nanti saya kabarin deh kalau sudah ada, sudah pasti,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo mengumumkan rencana untuk menaikkan gaji hakim sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem peradilan di Indonesia. Pernyataan ini segera mendapat tanggapan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas, menyambut baik kebijakan tersebut. Ia berharap dengan meningkatnya kesejahteraan hakim, tidak ada lagi yang terjerumus dalam kasus korupsi. Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah penting untuk memperkuat profesionalisme dan independensi hakim. “Sudah saatnya para hakim mendapatkan kesejahteraan yang layak agar bisa menjalankan tugasnya dengan integritas tinggi, tanpa tergoda oleh rayuan uang dan kepentingan,” ujarnya.

Namun, Hasbi juga menekankan bahwa kenaikan gaji tersebut harus disertai dengan peningkatan standar moral dan etika di lingkungan peradilan. Ia mengingatkan bahwa masih banyak persoalan dalam sistem peradilan yang perlu dibenahi. “Kita tidak ingin lagi melihat ada hakim yang duduk di kursi pesakitan karena menyalahgunakan kewenangannya. Kenaikan gaji ini harus menjadi momentum bagi Mahkamah Agung dan seluruh jajaran peradilan untuk bersih-bersih secara total,” tegasnya. sin

Pos terkait