
SIDOARJO (wartadigital.id) – Bea cukai Sidoarjo bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus melakukan sosialisasi gempur rokok ilegal. Sosialisasi ini secara masif dilakukan ke seluruh desa di Kabupaten Sidoarjo, salah satunya Desa Tropodo Kecamatan Waru.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Anas Ali Akbar mengatakan kegiatan sosialisasi ini merupakan kegiatan yang sudah terencana karena dalam penegakan hukum salah satu unsurnya adalah kegiatan sosialisasi.
“Rencana ini sudah tata sedemikian rupa dan akan keliling ke masing-masing kecamatan dan desa di Kabupaten Sidoarjo untuk sosialisasi, ” kata Anas ditemui usai Kegiatan Sosialisasi Penegakan Hukum Peredaran Rokok Ilegal Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Sidoarjo Tahun 2025 di Balai Desa Tropodo, Selasa (15/7/2025).
Disinggung tentang meningkatnya kasus penangkapan rokok ilegal, Anas menjelaskan tren peningkatan itu bukan berarti pihaknya atau pihak Bea Cukai tidak bertindak tetapi kebutuhan masyarakat akan rokok juga semakin meningkat. Peluang pasar ini memunculkan beredarnya rokok ilegal. Sedangkan kewenangan Satpol PP untuk menindak secara yustisial tidak ada karena kewenangan penegakan hukum undang-undang itu ada di Bea Cukai dan kepolisian.
“Dengan kegiatan sosialisasi ini, kami berharap tingkat kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga banyak aduan yang masuk ke pemerintah baik ke Satpol PP maupun ke Bea Cukai. Tempat-tempat penjualan rokok ilegal yang dulu belum diketahui sekarang jadi diketahui karena dari masuknya aduan masyarakat. Dulu banyak ditemukan di jalan protokoler dan sekarang sudah berkurang tetapi malah masuk ke jalan-jalan desa. Semua itu kami ketahui ya dari aduan masyarakat, ” paparnya.
Kenali Rokok Ilegal
Sementara itu materi sosialisasi disampaikan oleh Bea Cukai Sidoarjo (wilayah Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kota Surabaya dan Kota Mojokerto) yang dibagi dalam dua sesi. Sesi pertama, disampaikan oleh I Gusti Agung Ngurah Rai Aryawan.
“Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang – barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang – undang, ” Ucap I Gusti membuka materinya.

Pria asal Bali ini menjelaskan sesuai dengan undang-undang, jenis barang kena cukai diantaranya etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), hasil tembakau, produk plastik, MBDk (dalam proses kaji ulang).
“Untuk cukai ini diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai, PP Nomor 49 Tahun 2009 tentang tata cara penindakan di bidang cukai, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.04/2009 tentang tata cara penghentian, pemeriksaan, pencegahan, penyegelan, tindakan berupa tidak melayani pemesanan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya dan bentuk surat penindakan. Juga Peraturan menteri keuangan Nomor 237/PMK.04/2022 tentang penelitian dugaan pelanggaran di bidang cukai,” kata I Gusti menjelaskan perihal dasar hukum cukai kepada peserta yang merupakan para Ketua RW di Desa Tropodo, perwakilan PKK di Desa Tropodo juga masyarakat Tropodo bahkan warga Tropodo yang memiliki usaha rokok.
Ciri-ciri cukai, sambung I Gusti, yakni pungutan (pajak tidak langsung) untuk pengendalian dikenakan terhadap barang tertentu, kembali ke masyarakat. Adapun fungsi cukai yakni function set untuk mengendalikan konsumsi di masyarakat, melindungi keberlangsungan tenaga kerja dan meminimalisir peredaran rokok ilegal , the function of the budget untuk sumber penerimaan negara yang potensial. Dalam struktur penerimaan perpajakan saat ini setidaknya 10% berasal dari cukai. “Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) adalah bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan atau provinsi penghasi tembakau,” jelasnya.
Kebijakan penggunaan DBHCHT, kata I Gusti, yakni untuk pembinaan lingkungan sosial, peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri. Sebanyak 40 persen dana DBHCHT dialokasikan untuk kesehatan, 50% untuk kesejahteraan masyarakat dan 10% untuk penegakan hukum. “Tahun 2025, Provinsi Jawa Timur alokasi DBHCHT nya terbesar di Indonesia yaitu senilai Rp 3,57 triliun, ” sebutnya.
Untuk itu, dia mengajak semua pihak bersama-sama menggempur rokok ilegal sebab cukai rokok akan kembali ke masyarakat. Jika rokok ilegal tidak dilawan maka masyarakat mendapatkan dampak buruk dari rokok dan pemerintah tidak bisa membantu karena pemerintah justru mengalami kerugian karena keberadaan rokok ilegal.
Pemateri kedua dari Bea Cukai Sidoarjo, Al Reksa Noor Azmi menyampaikan materi yang membuat masyarakat mengenali rokok ilegal. Di mana ciri ciri rokok ilegal yakni polos tidak dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, rokok dengan pita cukai salah personalisasi.
“Ada ciri-ciri rokok polos yaitu sengaja dikemas dalam bentuk eceran untuk diperjualbelikan, tidak dilengkapi dengan pita cukai, umumnya kemasan dan nama dagangnya meniru produk lain yang terkenal, dijual dengan harga yang relatif murah. Rokok tanpa cukai biasanya dijual dengan harga Rp 10 ribu,” ungkapnya.
Pita cukai palsu, sambung Al Reksa, juga sering digunakan dengan ciri pita cukainya menggunakan kertas HVS biasa, cetakan tidak jelas, hologram tidak jelas dan berbeda, tidak ada sekuritas khusus. Ada juga cukai bekas dengan ciri kertas lecek, sobek, banyak lipatan, terlihat jelek, pelekatan tidak rapi, asal dan sembarangan.
” Sedangkan untuk identifikasi pita cukai salah personalisasi yakni kesalahan keterangan pada bungkus rokok, misalnya rokok PT ABC dilekatkan pita cukai PT XYZ. Untuk identifikasi pita cukai salah peruntukan yakni rokok jenis kretek tangan (SKT) menggunakan pita cukai panjang (seri 1) sedangkan rokok jenis mesin (SKM, SPM) menggunakan pita cukai pendek (seri 3),” jelasnya.
Masih kata Al Reksa wewenang penindakan berdasarkan PMK 237/PMK.04/2022 tentang penelitian dugaan pelanggaran di bidang cukai yakni Bea Cukai memiliki wewenang untuk memeriksa barang, tempat atau bangunan dan meminta keterangan kepada pihak terkait dalam hal terdapat dugaan pelanggaran di bidang cukai.
“Sementara itu area penindakan rokok ilegal yakni pertama jalur produksi pada jalur produksi pabrik rokok ilegal (tidak memiliki izin NPPBKC). Kedua jalur distribusi. Pada jalur distribusi ini yakni distribusi melalui truk atau mobil boks, pengiriman paket melalui kendaraan umum, pengiriman paket melalui kendaraan pribadi, pengiriman paket melalui perusahaan jasa titipan. Ketiga jalur pemasaran, pada jalur pemasaran ini yakni sales door to door dengan metode titip jual rokok ilegal ke pengecer, sosial media, market place,” jelasnya.
Al Reksa menambahkan dampak buruk rokok ilegal yakni membahayakan kesehatan, persaingan usaha tidak sehat, meningkatkan jumlah perokok di bawah umur, mengakibatkan kerugian negara.
Di akhir pemaparannya Al Reksa menyampaikan pesannya jika masyarakat menjumpai peredaran rokok ilegal segera menghubungi contact center 031 867 5408, layanan informasi 0811 3050 225, layanan pengaduan 0821 3925 7397. Seluruh layanan tidak dipungut biaya. “Tenang bapak ibu, identitas bapak ibu kami rahasiakan, ” ungkapnya.
Banyak Dampak Negatif

Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Warih Andono mengatakan mengonsumsi rokok itu memang ada dampak negatifnya di sisi kesehatan namun dampak tersebut bisa meningkat berkali-kali lipat jika mengonsumsi rokok ilegal.
“Sebab rokok ilegal tidak diketahui apa saja komposisi bahan-bahan yang digunakan, apakah kualitas bahan-bahan yang digunakan memenuhi syarat atau tidak. Karena ilegal dan murah harganya maka sangat berpotensi bahwa kualitas bahan yang digunakan tidak bagus. Hal itu tentu akan sangat mempengaruhi kesehatan baik si perokok aktif maupun non aktif, “papar Warih pada Kegiatan Sosialisasi Penegakan Hukum Peredaran Rokok Ilegal Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Sidoarjo Tahun 2025 .
Politisi dari Partai Golkar ini menjelaskan bahwa peredaran rokok ilegal ini tidak hanya merugikan negara saja tetap juga masyarakat. Sebab pajak dari cukai rokok legal itu dikembalikan ke masyarakat dan sebaliknya untuk rokok ilegal.
“Dari cukai tersebut pemerintah bisa menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Cukai bagi petani tembakau, bantuan untuk kesehatan bagi mereka yang menderita batuk karena rokok. Jadi ayo ikut gempur rokok ilegal karena yang dirugikan adalah panjenengan semua, ” tegas Warih.
Sebelumnya, Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan, Deny Haryanto menjelaskan bahwa dengan maraknya masyarakat yang memilih rokok ilegal akan menganggu perekonomian. “Keberadaan rokok ilegal itu sangat mengganggu perekonomian makro atau pendapatan Kabupaten Sidoarjo dari cukai rokok, ” ungkap Politisi dari Partai Keadilan Sosial (PKS) ini.
Ketua PKS Kabupaten Sidoarjo ini menjelaskan DPRD Kabupaten Sidoarjo sangat ingin memfasilitasi pengusaha rokok atau UMKM rokok agar tidak menjadi produsen rokok ilegal lagi. Tujuan Pemkab Sidoarjo dalam gerakan gempur rokok ilegal adalah ingin melindungi warga Sidoarjo baik dari sisi kesehatan bagi perokok aktif dan pasif serta dari kasus hukum bagi produsennya.
“Jangan memaknai kegiatan ini sebagai pengawasan yang menakutkan tetapi mari memaknai sebagai wujud cinta pemerintah akan keamanan dan kesehatan masyarakatnya. Sosialisasi ini akan terus digaungkan ke pelosok pelosok desa di seluruh Kabupaten Sidoarjo, ” paparnya.
Di tempat yang sama, Kepala Desa Tropodo, Moch Kusaini mengungkapkan penduduk Tropodo sangat banyak dan banyak yang menjual dan mengonsumsi rokok ilegal. “Banyak yang jualan rokok ilegal di Tropodo ini, baik warga Tropodo sendiri maupun dari luar Tropodo. Kami berharap jangan sampai pedagang ini terjerat kasus hukum karena menjual rokok ilegal, ” pungkasnya. adv, sis





