Pemkab Bangkalan Fasilitasi Pemulangan Jenazah PMI dari Taiwan, Kadisperinaker Pastikan Hak Keluarga Terpenuhi

Disperinaker Bangkalan memfasilitasi pemulangan jenazah Muhammad Umron Fadhil (23), warga Dusun Bandung Barat, Desa Keleyan, Kecamatan Socah, Minggu (19/4/2026)

BANGKALAN (wartadigital.id) – Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) memfasilitasi pemulangan jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI), Muhammad Umron Fadhil (23), warga Dusun Bandung Barat, Desa Keleyan, Kecamatan Socah, Minggu (19/4/2026).

Pemulangan jenazah tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei tertanggal 14 April 2026 terkait informasi meninggalnya PMI asal Bangkalan itu.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan laporan, almarhum diketahui bekerja secara prosedural sebagai pekerja pabrik di Taiwan sejak 3 November 2025. Namun pada 15 Maret 2026, pihak KDEI Taipei menerima informasi dari agency setempat bahwa yang bersangkutan meninggal dunia saat tidur di mess pabrik di Distrik Dashe.

Jenazah kemudian dipulangkan ke Indonesia pada 18 April 2026 dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pukul 19.40 WIB. Selanjutnya, jenazah dibawa ke rumah duka di Bangkalan menggunakan ambulans yang difasilitasi oleh PT Flamboyan.

Setibanya di rumah duka sekitar pukul 10.00 WIB, jenazah langsung diserahterimakan kepada pihak keluarga dengan disaksikan oleh Kepala Desa Keleyan serta perwakilan Disperinaker Bangkalan. Proses serah terima berlangsung dengan aman dan kondusif.

Selain itu, pihak perusahaan juga menyerahkan sisa gaji almarhum sebesar Rp5 juta kepada keluarga serta memberikan santunan duka secara pribadi.

Sementara itu, proses klaim BPJS Ketenagakerjaan dan asuransi dari perusahaan di Taiwan akan dibantu oleh pihak perusahaan hingga pencairan kepada ahli waris.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan, Jemmi Tria Sukmana, menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya PMI asal Bangkalan tersebut.

“Kami turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya saudara kita Muhammad Umron Fadhil. Pemerintah daerah hadir untuk memastikan proses pemulangan berjalan lancar serta hak-hak almarhum dapat diterima oleh keluarga,” ujarnya.

Jemmi menegaskan, Disperinaker akan terus mengawal proses administrasi lanjutan, termasuk pencairan jaminan sosial ketenagakerjaan dan asuransi.

“Kami memastikan, seluruh hak almarhum, baik dari BPJS Ketenagakerjaan maupun asuransi perusahaan di Taiwan, dapat diproses dan diterima oleh ahli waris. Ini menjadi bentuk komitmen kami dalam memberikan perlindungan kepada PMI, baik saat bekerja maupun setelah purna penempatan,” kata dia.

Ia juga mengimbau masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar selalu melalui jalur resmi dan prosedural, guna mendapatkan perlindungan maksimal dari pemerintah.

“Dengan prosedur yang benar, negara dapat memberikan perlindungan secara optimal, termasuk dalam kondisi darurat seperti ini,” tuturnya. mda, bal

Pos terkait