Ekspor Komoditas via Danantara Mulai Berlaku Besok, 1 Juni 2026

Dok
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

JAKARTA (wartadigital.id) — Pemerintah memastikan akan mulai menerapkan kebijakan ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam (SDA) strategis secara bertahap mulai besok, Senin (1/6/2026). Tahap awal kebijakan tersebut mencakup ekspor batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi (ferroalloy).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas strategis nasional. Melalui kebijakan baru ini, ekspor tiga komoditas tersebut akan dilakukan melalui satu pintu yang dikoordinasikan oleh PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI), badan usaha milik negara yang ditugaskan sebagai BUMN ekspor. “Pelaksanaan ini pada tahap awal akan dimulai dengan tiga komoditas strategis yang juga merupakan tiga ekspor terbesar kita, yaitu batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy,” kata Airlangga dalam konferensi pers, Minggu (31/5/2026).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor, sekaligus meningkatkan validitas data perdagangan luar negeri. Pemerintah juga ingin mencegah praktik under-invoicing, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor yang selama ini dinilai berpotensi mengurangi penerimaan negara.

Dengan mekanisme baru itu, nilai ekspor yang tercatat diharapkan dapat mencerminkan nilai transaksi yang sebenarnya sehingga kewajiban eksportir kepada negara dapat dipenuhi secara optimal.

Airlangga menjelaskan implementasi yang dimulai pada 1 Juni 2026 masih berupa masa transisi. Pada tahap ini, kegiatan ekspor tetap dapat dilakukan oleh masing-masing perusahaan seperti biasa, namun eksportir diwajibkan menyampaikan laporan kegiatan ekspor kepada PT DSI. Pelaporan tersebut akan terintegrasi dengan sistem CEISA 4.0 yang disiapkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pemerintah juga akan melakukan evaluasi selama tiga bulan pertama sebagai dasar untuk menentukan tahapan implementasi berikutnya. “Implementasi secara penuh berlaku paling lambat 1 Januari 2027. Dengan demikian para pelaku usaha dan eksportir memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian,” ujar Airlangga. bis

Pos terkait