wartadigital.id
Ekbis Headline

Bansos Tunai PPKM Darurat Idealnya Dinaikkan Jadi Rp 1 Juta per Bulan

Antara
Pengemasan paket bansos pemerintah beberapa waktu lalu.

JAKARTA (wartadigital.id)  – Bantuan sosial alias bansos sangat dibutuhkan masyarakat terlebih jika secara resmi PPKM Darurat diperpanjang hingga akhir Juli 2021. Jika banyak warga tak menerima bansos, dikhawatirkan efektivitas PPKM Darurat tak maksimal karena banyak warga nekat akan keluar rumah untuk mencari nafkah keluarga.

Namun menurut data Kementerian Sosial, hanya ada subsidi untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan 10 juta KPM Bantuan Sosial Tunai (BST) . Jumlah ini dinilai belum menyasar jumlah penduduk rentan miskin.

Ekonom Bhima Yudhistira menyebut penyaluran bansos mestinya diperluas kepada masyarakat, bukan hanya kepada 20 juta KPM saja. “Jumlah penduduk rentan miskin saja 115 juta orang penduduk, jadi 20 juta KPM terlalu sedikit,” ujar Bhima di Jakarta, Minggu (18/7/2021).

Selain itu, Bhima juga mengusulkan nilai bantuan sosial tunai dinaikkan menjadi Rp 1 juta dari Rp 300 ribu per keluarga per bulan. “Bansos jelas tidak cukup jika bantuan tunai hanya Rp 300 ribu per bulan per keluarga penerima. Itu artinya dalam situasi krisis, nominal dana bansos tidak beda jauh dengan kondisi normal,” katanya.

PPKM Darurat sudah diterapkan sejak 3 Juli 2021, tapi masih banyak masyarakat belum mendapatkan bantuan. Termasuk dengan rencana pemberian bantuan beras bagi masyarakat yang terdampak.

Kondisi tersebut dinilai dapat menyebabkan masyarakat jatuh dalam jurang kemiskinan. Pasalnya penerapan PPKM Darurat membuat sebagian masyarakat kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Harusnya idealnya diberikan bantuan dulu baru dilakukan PPKM Darurat, karena yang terjadi sekarang banyak yang tidak bisa bekerja karena adanya pembatasan,” ujarnya.

Bhima menambahkan bahwa beras sebagai bahan pangan pokok merupakan hal penting bagi masyarakat. Belanja bahan pangan meliputi 70% dari pengeluaran masyarakat berpenghasilan rendah.

Sementara itu Wakil Ketua MPR RI Ahamd Muzani mengatakan bahwa terdapat perbedaan antara kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Khususnya dalam hal menyalurkan bantuan sosial.

Ia menuturkan, ketika PSBB, pemerintah menyalurkan bantuan berupa sembako dan uang tunai kepada masyarakat terdampak secara ekonomi. Sehingga daya beli mereka tertopang meskipun kesulitan ekonomi juga dirasakan.

“Ketika PSBB suasananya jadi kondusif antara kepatuhan masyarakat dan bantuan pemerintah berjalan beriringan. Namun dalam PPKM Darurat ini, ada suasana yang berbeda karena kebutuhan keluarga yang mendesak di satu sisi dan upaya mencegah penyebaran Covid-19 di sisi lain,” jelas dia dalam keterangannya, Minggu (18/7/2021).

Selain itu  pendekatan dan komunikasi juga kadang terjadi masalah di lapangan, inilah yang kemudian sering disalahpahami dari kebijakan PPKM Darurat ini.

“Bagi orang-orang yang bergantung dari penghasilan harian, kalau persoalannya pada pemenuhan kebutuhan keluarga, maka akan menjadi dilema. Maka sekali lagi, bantuan yang didistribusikan untuk mereka menjadi hal yang perlu,” imbuh Muzani.

Ia yang juga merupakan Ketua Fraksi Gerindra menyampaikan, pihaknya akan terus membantu kerja-kerja pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19 ini. Termasuk kebijakan memperpanjang PPKM Darurat, karena hal itu adalah solusi atas masalah ini.

“Sejak awal Gerindra berkomitmen penuh untuk membantu pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19 ini. Gerindra juga sangat terbuka dan siap untuk membantu kerja-kerja pemerintah dengan segala macam agenda penanggulangan Covid-19 ke depan,” tambahnya.

Kepada masyarakat juga diminta agar ikut mematuhi kebijakan untuk memutus penularan ini. “Kami juga mengajak masyarakat untuk bahu-membahu mentaati aturan yang telah ditetapkan pemerintah selama PPKM darurat ini. Pandemi ini adalah musibah yang tentu tidak kita inginkan, maka kita perlu bersatu bersama sama pemerintah memerangi Covid-19,” katanya. set, sin, jpc

Related posts

Selaras dengan Langkah Presiden, Jatim Juga Berikan Bantuan Modal untuk Pelaku Usaha Ultra Mikro

redaksiWD

Gubernur Jatim Instruksikan Bentuk Satgas Perlindungan Siswa di Sekolah

redaksiWD

Hadiri Lepas Sambut Pangdam V/Brawijaya, Emil Sebut Sinergi Jadi Faktor Penting Kebangkitan Jatim

redaksiWD