wartadigital.id
Headline Seleb

Baru Bebas, Millen Cyrus Kembali Ditangkap karena Narkoba

Millen Cyrus

JAKARTA (wartadigital.id) –  Selebgram Millen Cyrus diamankan polisi karena terbukti mengonsumsi narkoba. Millen terjaring dalam razia protokol kesehatan yang digelar di kafe daerah Gunawarman, Jakarta Selatan Minggu (28/2/2021) dini hari.

Ini bukan pertama kalinya Millen ditangkap karena penyalahgunaan narkoba. Pada 22 November 2020 ia pernah ditangkap karena kasus yang sama. Kali ini keponakan Ashanty itu kembali ditangkap setelah hasil tes urinenya positif mengonsumsi narkoba jenis Benzo.

“Dari tempat ini ada kita periksa selebgram satu orang inisial MC bersama temannya positif benzo,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa, Minggu (28/2/2021).

Selain Millen, polisi juga mengamankan tiga orang lainnya yang terbukti positif mengosumsi narkoba. Salah satunya adalah teman Millen. Keempatnya kemudian digelandang ke Kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut. “Jadi 4 orang dinyatakan positif dan diamankan di Polda Metro untuk didalami untuk kita kembangkan,” tambahnya.

Millen pernah ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba pada 22 November 2020 di sebuah hotel di Jakarta Utara. Sosok yang bersama asli Muhammad Millendaru Prakarsa Samudro ditangkap bersama seorang pria berinisial J.

Kemudian, Millen menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido, Bogor, Jawa Barat. Dia dinyatakan bebas pada 11 Januari 2021.

Kepala Biro Humas dan Protokol Badan Narkotika Nasional (BNN) Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono menjelaskan bahwa benzodiazepine adalah jenis obat yang digunakan untuk gangguan kejiwaan. “Apakah depresi dan sebagainya tergantung analisis dari dokter,” Pudjo Hartono.

Obat jenis benzodiazepine yang dikonsumsi Millen ini harus diketahui asalnya. Pudjo menuturkan apabila psikotropika dia dapatkan secara ilegal karena kebutuhan adiksi narkotika, itu namanya penyalahgunaan.

Apabila Millen mengonsumsi sebagai perawatan dan sudah berdasarkan rekomendasi dokter, maka polisi tidak bisa menangkap. “Orang yang mengonsumsi Benzodiazepine harus berdasarkan resep dokter. Pemberian dosis obat juga harus sesuai rekomendasi dokter,” katanya. ara, ins

Related posts

Eri Cahyadi Salurkan Zakat Melalui Baznas Surabaya

redaksiWD

BMKG Ingatkan  Ancaman Nyata Sesar Sumatera, Semua Diminta Waspada

redaksiWD

Pemprov Siapkan Tambahan Armada Bus TRANSJATIM dan Perluas Rute Operasional

redaksiWD