Bawa 13 Tuntutan, Gebrak Nilai Pemerintahan Jokowi-Maruf Gagal Sejahterakan Rakyat

Istimewa
Massa dari buruh dan mahasiswa menggelar aksi demonstrasi bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda, Kamis (28/10/2021).

 

JAKARTA (wartadigital.id) – Sejumlah aspirasi disampaikan massa dari buruh dan mahasiswa yang menggelar aksi demonstrasi bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda, Kamis (28/10/2021).

Bacaan Lainnya

Dalam aksi yang digelar di area Patung Arjuna Wiwaha atau Patung Kuda Jakarta Pusat, massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) merefleksikan Sumpah Pemuda dengan mengkritisi rezim Jokowi-Maruf Amin pada dua tahun kepemimpinannya.

Adapun, massa Gebrak terdiri dari berbagai elemen buruh hingga mahasiswa yakni Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia (Kasbi), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Sentral Gerakan Buruh Nusantara (SGBN), Konfederasi Serikat Nasional (KSN), Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif (Sindikasi).

Kemudian, Liga Mahasiswa Nasional-DN (LMND-DN), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR). Sekolah Mahasiswa Progresif (Sempro), Komite Revolusi Pendidikan Indonesia (KRPI), Presidium GMNI, Jaringan Komunikasi Serikat Pekerja Perbankan (Jarkom SP Perbankan).

Gebrak menilai pemerintahan Jokowi – Maruf Amin telah gagal menyejahterakan rakyatnya. “Yang kita rasakan semakin mengalami keterpurukan, kondisi objektif, kita melihat bahwa pemerintah Jokowi – Maruf Amin hari ini gagal menyejahterakan rakyat,” kata Juru Bicara Gebrak Nining Elitos kepada wartawan.

Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) ini bahkan tegas mengatakan bahwa kegagalan Jokowi-Maruf juga yang memicu buruh dan mahasiswa berdemonstrasi pada hari ini.

“Momentum Sumpah Pemuda ini mahasiswa, pelajar miskin kota, masyarakat sipil, melakukan konsolidasi perjuangan terhadap kekuatan rezim yang tidak lagi berpihak kepada kepentingan rakyat,” tandasnya.

Nining Elitos menilai pemerintah saat ini bekerja tidak sepenuhnya untuk rakyat dan tidak melibatkan rakyat. Hal itu dapat dibuktikan saat pemerintah mengesahkan Undang-undang Omnibus-Law Cipta Kerja yang sebenarnya tidak diaminkan oleh rakyat terutama buruh. “Itu realita, kita bukan hanya berasumsi. Contoh Omnibus Law UU Ciptaker, serikat buruh itu diundang ketika ingin diserahkan ke DPR,” kata Nining.

Kala itu kata dia, elemen dari buruh menyampaikan kritikan kepada pemerintah jika ingin melahirkan satu regulasi harus ada aturan mainnya yakni tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang peraturan perundang-undangan. “Tapi praktiknya itu tidak dibuka secara umum, bagaimana pelibatan partisipasi publik keterbukaan yang bisa diakses oleh rakyat,” ucapnya.

Bahkan dia mengaku kesulitan untuk mendapatkan draft terkait UU yang dinilainya merugikan kehidupan buruh itu. Padahal dia merupakan perwakilan organisasi masyarakat sipil yang mewakili buruh di Indonesia.

“Kita mendapatkan (draft itu) ketika sudah diserahkan ke DPR, nah dimana kalau pemerintah kita yang selama ini dipilih rakyat menyatakan ingin mendengarkan suara rakyat? seharusnya kalau pemerintah mau mendengarkan suara rakyat sebelum dibuat konsep pun rakyat itu sudah diminta pendapat dan masukannya, ini kan tidak,” ucapnya.

Atas hal itu, Nining menyebut kalau saat ini rakyat oleh pemerintah hanya dibutuhkan ketika Pemilu. Setelah Pemilu itu selesai maka kata dia, rakyat akan dilupakan hak dan kewajibannya. “Kami menyimpulkan bahwa rezim hari ini mereka (pemerintah) butuh rakyat ketika Pemilu, ketika ingin meraih kursi kekuasaan, setelah itu rakyat dilupakan, itulah kondisi kita saat ini,” tukasnya.

Sementara itu pantauan di lokasi sekitar pukul 15.54, massa Gebrak masih menyuarakan aspirasinya di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha Jakarta. Meski sempat diguyur hujan, mereka tetap bertahan. rmo, set

 

Berikut 13 tuntutan Gebrak:

  1. Cabut Omnibus Law dan seluruh PP turunannya PP No 34, No 35, No 36 dan No 37
  2. Tolak penghapusan upah sektoral, berlakukan kembali upah sektoral kaum buruh

seperti semula dan berlakukan kenaikan UMK 2022 sebesar 15%

  1. Stop PHK sepihak, stop union busting, dan berikan jaminan kepastian kerja dan

kebebasan berserikat

  1. Stop kriminalisasi dan penangkapan aktivis, bebaskan seluruh aktivis gerakan rakyat

yang ditangkap dan dikriminalisasi

  1. Berikan persamaan hak dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga (PRT) dan seluruh

buruh migran, sahkan RUU PPRT

  1. Jamin dan lindungi kaum buruh di sektor industri pariwisata, perhotelan, perkebunan,

pertambangan, perikanan, kelautan, konstruksi, transportasi, driver online dan ojol

  1. Usut tuntas kasus dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan dan korupsi bansos pandemi Covid-19
  2. Tolak pemberangusan pegawai KPK, pekerjakan 58 orang pegawai KPK

seperti semula tanpa syarat

  1. Mendesak pemerintah menghentikan rencana liberalisasi agraria dan pembentukan

Badan Bank Tanah, serta segera mengembalikan semangat reformasi agraria berdasarkan

cita-cita UUD 1945, TAP MPRXI/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan

Sumber Daya Alam dan Undang-Undang Pokok Agraria 1960

  1. Laksanakan reforma agraria sejati sebagai jalan penyelesaian konflik agraria dan

pemenuhan hak rakyat atas tanah

  1. Hentikan kekerasan seksual di semua ruang sosial dan segera sahkan RUU

penghapusan kekerasan seksual demi terciptanya ruang aman bagi seluruh perempuan

  1. Gratiskan biaya pendidikan semasa pandemi
  2. Stop liberalisasi dan komersialisasi pendidikan, wujudkan pendidikan gratis, ilmiah,

dan demokratis bervisi kerakyatan