
JAKARTA (wartadigital.id) – Pemerintah akhirnya menurunkan tarif PCR (RT-PCR) sebesar Rp 275.000 untuk Pulau Jawa-Bali & Rp 300.000 untuk luar Pulau Jawa-Bali. Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) mengungkapkan alasan tarif PCR bisa turun menjadi Rp 275 ribu dari sebelumnya Rp 495 ribu.
Mengutip dari Twitter @KemenkesRI, tarif PCR terbaru ini sesuai dengan SE nomor HK.02.02/I/3843/2021 tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR. Tarif ini hanya berlaku untuk pemeriksaan secara mandiri. Tidak berlaku untuk contact tracing atau rujukan RS yang mendapatkan bantuan dari pemerintah. Kebijakan tarif baru ini berlaku mulai Rabu, 27 Oktober 2021.
“Penetapan batasan tarif tertinggi ini dengan mempertimbangkan penurunan harga bahan habis pakai seperti cover all [alat pelindung diri/APD], harga reagen PCR dan RNA, serta biaya overhead,” tulis akun Twitter @KemenkesRI, Kamis (28/10/2021).
Lebih lanjut, Kemenkes RI menegaskan bahwa tarif tertinggi ini harus diikuti oleh seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang memberikan layanan pemeriksaan RT-PCR. Fasyankes tidak boleh mematok tarif di atas ketetapan apapun alasannya termasuk alasan kecepatan hasil yang dikeluarkan. Kemenkes RI kembali mengingatkan ada sanksi bagi fasyankes yang tidak mengikuti ketetapan harga terbaru. “Dinkes provinsi dan kabupaten/kota harus melakukan pengawasan dan pembinaan termasuk memberikan teguran hingga sanksi kepada fasyankes terkait,” ujar Kemenkes RI.
Sebelumnya Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengklaim, jika Indonesia termasuk negara dengan harga tes RT-PCR termurah dibandingkan negara lain di dunia. Bahkan, saat tarif tes PCR dipatok Rp 900 ribu, Budi menyebut, harga di Indonesia sudah termasuk yang paling murah. Apalagi saat diturunkan lagi menjadi Rp 300 ribu sesuai perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Bukan tanpa dasar dia mengemukakan hal tersebut. Sebab, Budi mengacu pada data skytraxratings yang mendata harga tes PCR di 70 bandara ibukota negara di dunia. Dari data tersebut, didapatkan jika Indonesia berada di posisi 49 dengan rata-rata harga tes PCR 54 dolar AS atau sekitar Rp 760 ribu.
“Jadi, kalau misalnya diturunkan ke Rp 300 ribu, itu masuk ke 10 persen kuartal yang paling murah dibandingkan dengan harga PCR airport di dunia, yang paling bawah memang India Rp 160 ribuan, tapi itu negara yang paling murah untuk semuanya selain Tiongkok,” jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi juga sudah memerintahkan agar menurunkan harga tes PCR hingga Rp 300 ribu setelah kebijakan wajib tes PCR untuk penumpang pesawat dikritik banyak pihak. Perintah ini muncul setelah kebijakan pemerintah mewajibkan tes PCR bagi penumpang pesawat penerbangan domestik dan akan diperluas ke transportasi lain mendapatkan sorotan dari publik. bis, set