
JAKARTA (wartadigital.id)— Direktorat Jenderal Pajak alias DJP Kementerian Keuangan resmi memasukkan OpenAI OpCo, LLC ke dalam daftar pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PPN PMSE. Penunjukan itu menandai babak baru dalam ekstensifikasi pajak digital, yang mana layanan kecerdasan buatan (AI) populer milik OpenAI yaitu ChatGPT kini resmi menjadi objek pungutan pajak di Indonesia. Artinya, setiap transaksi di layanan ChatGPT seperti biaya langganan akan dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11%.
Jika OpenAI membebankan PPN itu ke konsumen maka biaya langganan ChatGPT akan naik. Misalnya, biaya langganan ChatGPT Go senilai Rp 75.000 per bulan. Jika biaya tersebut ditambah beban PPN 11% maka harga final yang harus dibayar konsumen untuk langganan ChatGPT Go adalah Rp 83.250 per bulan (bertambah Rp 8.250 atau 11% harga awal).
Direktur P2Humas DJP Rosmauli mengungkapkan bahwa OpenAI merupakan satu dari tiga perusahaan baru yang ditunjuk pemerintah sebagai pemungut PPN PMSE pada bulan November 2025. Selain Open AI, ada International Bureau of Fiscal Documentation dan Bespin Global. “Pemungut PPN PMSE pada perusahaan yang bergerak di bidang AI menunjukkan bahwa ekonomi digital semakin memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung penerimaan negara,” kata Rosmauli dalam keterangannya, dikutip Senin (29/12/2025).
Total hingga 30 November 2025, DJP telah menunjukkan 254 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Dari total itu, terdapat 215 perusahaan yang telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE. Adapun, Rosmauli menjelaskan bahwa total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital telah mencapai Rp 44,55 triliun per akhir November 2025. Jumlah itu merupakan akumulasi sejak 2020, yang berasal dari empat pos pungutan. Pertama, pos PPN PMSE senilai Rp 33,88 triliun. Perincian tren setorannya yaitu Rp 731,4 miliar pada 2020; Rp 3,90 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022; Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, serta Rp 9,19 triliun hingga November 2025.
Kedua, pajak kripto senilai Rp 1,81 triliun. Perinciannya terdiri dari Rp 932,06 miliar pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Rp 875,23 miliar pajak pertambahan nilai dalam negeri (PPN DN). Ketiga, pajak fintech sebanyak Rp 4,27 triliun. Perinciannya mencakup PPh Pasal 23 yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp1,17 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 724,5 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 2,37 triliun. Keempat, pajak ekonomi digital lainnya yang diterima melalui Sistem Informasi Pengaduan Pajak (SIPP) sebesar Rp 3,94 triliun. Perinciannya berasal dari setoran PPh Pasal 22 sebesar Rp 284,42 miliar dan PPN sebesar Rp 3,65 triliun. “Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp 44,55 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” tutup Rosmauli. sin





