
Oleh: Rizqi Fitriana, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda

Setelah sempat menjadi perhatian publik beberapa waktu lalu, penundaan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMK 37/2025) kini mulai menunjukkan titik terang. Perkembangan ini memberikan sinyal bahwa pemerintah terus mencermati berbagai masukan dari para pemangku kepentingan guna memastikan implementasi kebijakan dapat berjalan secara optimal, memberikan kepastian hukum, serta mudah dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh pihak yang terdampak.
Lantas, siapa sebenarnya yang terdampak oleh regulasi ini? Pertanyaan tersebut menjadi penting mengingat masih banyak masyarakat yang mengaitkan PMK 37/2025 dengan anggapan lahirnya jenis pajak baru yang akan dibebankan kepada pembeli di lokapasar. Padahal, substansi pengaturan dalam PMK tersebut bukanlah menciptakan jenis pajak baru maupun penambahan tarif pajak, regulasi ini hanya memperluas mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) dengan menunjuk lokapasar sebagai pemungut PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui sistem elektronik (pedagang online). Dengan kata lain, dampak secara langsung dirasakan oleh pedagang yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam PMK 37/2025, sedangkan konsumen yang berbelanja di lokapasar tidak dipungut PPh Pasal 22 atas transaksi pembeliannya.
Dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu, 1 Juli 2026, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto resmi menunjuk 4 penyelenggara lokapasar besar di Indonesia, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) atas penghasilan yang diterima pedagang online. Penunjukan ini dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan sistem, skala transaksi, kapasitas administrasi, penggunaan mekanisme rekening escrow, serta kesiapan marketplace untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara elektronik.
Meskipun telah ditunjuk sebagai pemungut PPh pasal 22 atas penghasilan pedagang online tetapi pemungutan pajak oleh penyedia lokapasar baru akan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026. Berdasarkan kebijakan tersebut, kini lokapasar yang telah ditunjuk oleh pemerintah wajib bertindak sebagai pemungut PPh Pasal 22 secara langsung dari para pedagang online. Kebijakan ini semata-mata bertujuan menciptakan kesetaraan berusaha antara pedagang online dan offline serta mempermudah administrasi perpajakan, meningkatkan kepatuhan, dan memastikan perlakuan pajak yang setara antar pelaku usaha.
Mengapa lokapasar ditunjuk sebagai pemungut?
Seiring tingginya penetrasi internet dan perubahan gaya hidup masyarakat yang menghendaki setiap transaksi dapat dilakukan dengan cepat, mudah dan praktis, fenomena jutaan transaksi setiap hari melalui berbagai platform perdagangan elektronik semakin pesat. Kondisi tersebut mendorong pemerintah untuk menciptakan sistem administrasi perpajakan yang lebih sederhana, efisien, dan memberikan kepastian hukum.
Lokapasar memiliki data yang lebih lengkap karena siklus transaksi terpusat secara digital, otomatis mencatat setiap aktivitas pengguna secara real time, sehingga pemerintah menilai lokapasar lebih efektif dalam hal membantu pemungutan pajak dibandingkan jika seluruh pedagang online harus menghitung dan menyetor sendiri atas setiap transaksi yang terjadi di platform digital.
Siapa yang dipungut PPh Pasal 22?
Secara tegas PMK 37/2025 menyatakan bahwa PPh Pasal 22 dipungut atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri terkait dengan transaksi yang dilakukan melalui lokapasar yang telah ditunjuk pemerintah. Artinya, lokapasar berperan sebagai pemungut pajak, sedangkan pihak yang menanggung kewajiban perpajakan adalah pedagang online. Tetapi, berdasarkan pasal 10 ayat (1) PMK 37/2025, tidak semua pedagang online dipungut PPh Pasal 22. Ada 6 (enam) jenis transaksi yang tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22 oleh lokapasar yang ditunjuk sebagai pemungut pajak, yaitu:
- Wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang melakukan penjualan barang dan/atau jasa, yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta pada tahun pajak berjalan, dan telah menyampaikan surat pernyataan kepada pihak lokapasar;
- Penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi yang memberikan jasa angkutan;
- Penjualan barang dan/atau jasa oleh pedagang dalam negeri yang menyampaikan informasi surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan PPh;
- Penjualan pulsa dan kartu perdana;
- Penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata, dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan/atau pengusaha emas batangan; dan/atau
- Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.
Lalu bagaimana menyikapi pertanyaan “kalau saya beli barang secara online, apakah saya dipungut PPh Pasal 22?”. Jawabannya adalah tidak. Pembeli merupakan pihak yang melakukan konsumsi atas barang atau jasa. Pembeli tidak memperoleh penghasilan dari transaksi tersebut, karena PPh dikenakan atas penghasilan, maka pembeli bukan pihak yang dikenakan PPh Pasal 22 berdasarkan PMK 37/2025.
Kesalahpahaman yang beredar di masyarakat muncul karena istilah “dipungut oleh lokapasar” sering dianggap sebagai pajak yang dibebankan kepada pembeli. Padahal lokapasar hanya menjalankan fungsi administrasi perpajakan sebagai pemungut atas penghasilan pedagang online.
Tarif PPh Pasal 22 berdasarkan PMK 37/2025
Tarif PPh Pasal 22 atas transaksi lokapasar ditetapkan sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk Pajak Pertamabahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). PPh tersebut dipungut pada saat pembayaran diterima oleh lokapasar, bersifat final dan dapat diperhitungkan sebagai pelunasan pajak dalam SPT Tahunan pedagang online dalam tahun pajak berjalan.
Aturan pengkreditan pajak tergantung pada status kewajiban pajak pedagang online,
- Bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang memiliki omzet > Rp 4,8 miliar, PPh 22 dipotong otomatis saat transaksi oleh lokapasar dan berfungsi penuh sebagai pengurang Pajak Penghasilan (PPh) terutang di akhir tahun saat pelaporan SPT Tahunan;
- Bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang memiliki omzet < Rp 4,8 miliar, atas penghasilan yang dikenai PPh Final PP 20/2026 sebesar 0,5%, pemungutan PPh Pasal 22 oleh lokapasar dapat diperhitungkan sebagai pelunasan PPh Final tersebut.
Penyebaran informasi secara cepat dalam era digital membawa konsekuensi ganda, yakni disrupsi positif berupa konektivitas tanpa batas, dan disrupsi negatif sebagai pemicu penyebaran berita yang tidak benar (hoaks). Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami isi kebijakan secara utuh supaya tidak terjebak pada narasi yang keliru. PMK 37/2025 tidak mengatur pemajakan atas aktivitas belanja konsumen secara online, melainkan mengatur mekanisme pemungutan PPh atas penghasilan pedagang online melalui lokapasar yang ditunjuk pemerintah. *





