
Dradjad Wibowo
JAKARTA (wartadigital.id) – Larangan total ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng dinilai justru akan merugikan pemerintah. Sebab penghasilan sawit Indonesia memiliki porsi yang besar.
Demikian pernyataan ekonom senior Dradjad Wibowo kepada wartawan, Kamis (28/4/2022).
“Saya beri contoh tahun 2020 untuk Bea Keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (PE), jadi ada dua yang dipungut pemerintah. Jatuhnya hampir 25 persen dari seluruh CPO milik RI,” urainya
Terlebih, kata Dradjad, saat ini muncul pengenaan tarif pajak, maka penghasilan pemerintah dari sawit bisa di atas 40 persen. Pungutan pajak ini karena perusahaan-perusahaan CPO memiliki kewajiban membayar pajak.
“Bahkan di 2021 dan 2022 kemungkinan dengan harga CPO sekitar Rp 1.400 sampai Rp 1.500 per kilogram, pemerintah menarik penghasilan 33 persen lebih dari BK dan PE,” ujarnya.
Dradjad menuturkan angka riil yang dilaporkan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) per Desember 2021 sudah mencapai Rp 70 triliun melalui PE. Sementara total pajak yang dikumpulkan dari perusahaan CPO sekitar Rp 20 triliun per bulan.
“Kalau per tahunnya mungkin Rp 240 triliun, tapi saya tidak pasti tahu karena nggak pernah diungkap ke publik data ini,” imbuhnya.
Dradjad mengungkapkan hasil estimasi yang telah dilakukannya, pemerintah kemungkinan memperoleh Rp 250 triliun sampai Rp 300 triliun per tahun (dengan asumsi harga CPO sekarang sebesar 6.000 ringgit Malaysia).
Atas alasan itu, dia menilai pelarangan total ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng bagaikan menembak diri sendiri. “Ini hanya dugaan kasar saya. Tapi dengan asumsi harga CPO saat ini rasanya agak sulit membayangkan pemerintah melarang ekspor sebab menembak kita sendiri,” demikian Dradjad.
Untuk diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengubah aturan terkait larangan ekspor minyak goreng. Kali produk sawit Crude Palm Oil (CPO) juga ikut dilarang.
Padahal pada konferensi kemarin Selasa (26/4/2022) malam, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan ekspor CPO masih bisa dilakukan.
“Ini menjadi penting agar tidak terjadi perbedaan interpretasi mengenai kebijakan larangan ekspor CPO dan turunannya dalam rangka penyediaan migor curah Rp14ribu per liter,” kata Menko Airlangga dalam konferensi pers virtualnya, Rabu malam (27/4/2022).
Kebijakan pelarangan ini didetailkan yaitu berlaku untuk semua produk, baik itu CPO, RPO, RBD Palm Olein, Pome, dan Used Cooking Oil. “Sudah tercakup dalam Permendag dan berlaku malam hari ini pukul 00.00 WIB sesuai arahan Presiden,” tambah Menko Airlangga.
Keputusan pelarangan CPO ini kata Airlangga, karena Presiden Jokowi memperhatikan kepentingan masyarakat dan bahwa rakyat Indonesia adalah prioritas utama dari kebijakan pemerintah.
“Kebijakan ini memastikan bahwa (pelarangan ekspor) produk CPO dapat diberikan seluruhnya untuk ketersediaan migor curah,” ungkapnya.
Alhasil kebijakan tersebut akan berlaku mulai nanti malam, Kamis (28/4/2022) pukul 00.00 WIB dan akan berlaku sampai harga minyak curah bisa dicapai Rp 14 ribu per liter.
Terkait pelaksanaan dan implementasi kebijakan, tetap sama yaitu pengawasan larangan ekspor dilakukan Bea dan Cukai (BC) dan pelaksanaan distribusi hasil CPO dan produk turunannya.
“Kalau ada pelanggaran akan ditindak tegas karena Satgas Pangan, BC, Kepolisian akan terus mengawasi demikian juga Kemendag,” pungkasnya.
Sebelumnya pemerintah menegaskan bahwa bukan melarang ekspor CPO, melainkan hanya Refined, Bleached, Deodorized (RBD) Palm Olein yang merupakan bahan baku minyak goreng sawit dan minyak goreng sawit (MGS). Namun belum sehari kebijakan tersebut direvisi kembali dan alhasil semua produk CPO beserta turunannya secara resmi dilarang oleh pemerintah. rmo, ins