PONOROGO (wartadigital.id) – Pemkab Ponorogo meraih pendapatan asli daerah mencapai puluhan juta rupiah dari sektor retribusi pajak hiburan dan pedagang di sekitar alun-alun yang berjualan di sekitar arena gelaran Grebeg Suro, 27 Juni hingga 6 Juli 2024.
“Rinciannya, dana yang masuk sebesar Rp 35 juta dari pajak hiburan dan Rp 14 juta untuk hasil retribusi pedagang total Rp49 juta,” papar Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ponorogo Sumarno, Selasa (9/7/2024).
Dikatakannya, perhitungan pajak hiburan yang langsung dikelolanya ini berasal dari penjualan tiket Grebeg Suro, di mana total seluruh penjualan tiket 10 persennya masuk sebagai PAD Pemkab Ponorogo. Sedangkan untuk retribusi pedagang dikelola oleh Disperdakum. “Itu belum termasuk dari retribusi parkir yang dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub),” katanya.
Ia mengakui jika dana yang masuk tersebut jauh jika dibandingkan dengan tahun lalu.
Tahun lalu, event Grebeg Suro dikelola langsung oleh Pemkab saat itu mencatatkan pendapatan tiket sebesar Rp 420 juta. Sedangkan tahun ini seluruh kegiatan digarap oleh event organizer (EO). “Jadi secara otomatis seluruh modal dan pemasukan milik EO. Kita cuma dapat pajak penghasilan saja,” tegasnya.
Meskipun hanya mendapat Rp 35 juta, Sumarno memastikan jika dana tersebut berimbang jika dibandingkan tahun lalu. Sebab tahun lalu pengeluaran untuk Grebeg Suro sekitar Rp 4,3 miliar dan mencatatkan pemasukan Rp 450 juta.
“Jadi hanya beda banyaknya saja, tapi sebenarnya sama saja. Tahun ini modal kita cuma Rp 450 juta dan pemasukan Rp 35 juta jadi memang berimbang,” kata Sumarno. lis