
SURABAYA (wartadigital.id) – Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk 38 daerah di Jatim. Penetapan UMK itu diputuskan melalui Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang UMK Jatim 2022.
“Keputusan kenaikan UMK di Jawa Timur Tahun 2022 ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, mempertimbangkan kondisi perekonomian, serta menjamin kondisi sektor industri serta ketenagakerjaan yang kondusif di Jawa Timur. Saya berharap seluruh stakeholder memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama,” ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Rabu (1/12/2021).
Menurutnya, penetapan UMK ini merupakan suatu standar minimum yang ditetapkan oleh pemerintah dan berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah dan tidak boleh ada pengurangan upah yang sudah berjalan. “Saya mengingatkan perusahaan-perusahaan untuk memperhatikan gaji karyawan dengan masa kerja di atas satu tahun,” terangnya.
Khofifah menambahkan, perhitungan UMK 2022 menggunakan formula sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Perhitungan ini, lanjutnya, menggunakan data-data statistik yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai dasar perhitungan penyesuaian UMK 2022.
Namun, khusus lima kabupaten/kota yang masuk ring satu yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Mojokerto, Sidoarjo dan Pasuruan upah minimumnya diusulkan oleh bupati/ walikota dengan pertimbangan merupakan daerah padat industri.
“Beberapa data yang menjadi dasar perhitungan yaitu Rata-rata Pengeluaran per Kapita Sebulan Menurut Kab./Kota Tahun 2021, Rata-rata Banyaknya Anggota Rumah Tangga (ART) Menurut Kab./Kota Tahun 2021, dan Rata-rata Banyaknya Anggota Rumah Tangga (ART) Berumur 15 Tahun ke Atas yang Bekerja Sebagai Buruh/Karyawan per Rumah Tangga Menurut Kabupaten/Kota Tahun 2021,” urainya.
Adapun pada penetapan UMK Tahun 2022, sebanyak lima kabupaten/kota yaitu Kota Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan dan Mojokerto mengalami kenaikan UMK Tahun 2022 senilai 1,74 – 1,75 persen atau Rp 75.000,00. Sedangkan 33 Kabupaten/Kota lainnya, penetapan UMK Tahun 2022 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. pri
Berikut nilai UMK Tahun 2022 untuk 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 :
Nama Daerah Besaran UMK 2022
KOTA SURABAYA Rp 4.375.479,19
KABUPATEN GRESIK Rp 4.372.030,51
KABUPATEN SIDOARJO Rp 4.368.581,85
KABUPATEN PASURUAN Rp 4.365.133,19
KABUPATEN MOJOKERTO Rp 4.354.787,17
KABUPATEN MALANG Rp 3.068.275,36
KOTA MALANG Rp 2.994.143,98
KOTA PASURUAN Rp 2.838.837,64
KOTA BATU Rp 2.830.367,09
KABUPATEN JOMBANG Rp 2.654.095,88
KABUPATEN PROBOLINGGO Rp 2.553.265,95
KABUPATEN TUBAN Rp 2.539.224,88
KOTA MOJOKERTO Rp 2.510.452,36
KABUPATEN LAMONGAN Rp 2.501.977,27
KOTA PROBOLINGGO Rp 2.376.240,63
KABUPATEN JEMBER Rp 2.355.662,91
KABUPATEN BANYUWANGI Rp 2.328.899,12
KOTA KEDIRI Rp 2.118.116,63.
KABUPATEN BOJONEGORO Rp 2.079.568,07
KABUPATEN KEDIRI Rp 2.043.422,93
KOTA BLITAR Rp 2.039.024,44
KABUPATEN TULUNGAGUNG Rp 2.029.358,67
KABUPATEN BLITAR Rp 2.015.071,18
KABUPATEN LUMAJANG Rp 2.000.607,20
KOTA MADIUN Rp 1.991.105,79
KABUPATEN SUMENEP Rp 1978.927,22
KABUPATEN NGANJUK Rp 1.970.006,41
KABUPATEN NGAWI Rp 1.962.585,99
KABUPATEN PACITAN Rp 1.961.154,77
KABUPATEN BONDOWOSO Rp 1.958.640,12
KABUPATEN MADIUN Rp 1.958.410,31
KABUPATEN MAGETAN Rp 1.957.329,43
KABUPATEN BANGKALAN Rp 1.956.773,48
KABUPATEN PONOROGO Rp 1.954.281,32
KABUPATEN TRENGGALEK Rp 1.944.932,74
KABUPATEN SITUBONDO Rp 1.942.750,77
KABUPATEN PAMEKASAN Rp 1.939.686,39
KABUPATEN SAMPANG Rp 1.922.122,97