
SURABAYA (wartadigital.id) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Timur mencatat sebanyak 30 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di wilayahnya masih belum memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp 6 miliar hingga September 2025.
Kepala Direktorat Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 1 OJK Jatim, Nasirwan, menyatakan, dari jumlah itu, 9 BPR dinilai berisiko gagal memenuhi target hingga akhir Tahun 2025. Saat ini terdapat 265 BPR yang beroperasi di Jawa Timur, turun dari 267 pada awal tahun seiring pencabutan izin usaha terhadap beberapa BPR, termasuk BPR Dwi Cahaya Nusantara (DCN) di Batu.
“Dari total 265 BPR, ada 30 yang belum memenuhi modal inti minimum. Sebanyak 21 di antaranya sudah memiliki rencana tindak pemenuhan modal, baik melalui penambahan modal, merger, maupun masuknya investor baru,” kata dia di Madiun, Jumat (17/10/2025) lalu.
Menurut dia, 9 BPR lainnya masih berpotensi tidak dapat memenuhi ketentuan hingga Desember 2025. Sebanyak 9 BPR tersebut paling banyak ada di Kota Malang yakni ada 5 BPR, Surabaya ada 3, dan 1 di Jember. Sebagian besar BPR yang belum memenuhi ketentuan modal minimum tersebut, kata dia, menghadapi keterbatasan likuiditas dan lemahnya komitmen pemegang saham pengendali (PSP).
“Bahkan ada BPR yang kekurangan modal, hanya Rp100 juta, tapi pemiliknya tidak memiliki dana siaga. Dalam kondisi seperti itu, kami mendorong dua opsi: merger atau mencari investor strategis,” tuturnya.
OJK memberikan batas waktu yang lebih ketat bagi BPR yang belum melakukan langkah konkret. Jika tetap tidak memenuhi ketentuan, regulator akan melakukan fit and proper test ulang terhadap pemilik dan berpotensi mencabut hak kepemilikannya.
“Kalau pemiliknya dinyatakan tidak layak, otomatis dia dikeluarkan dari industri dan tidak bisa lagi menjadi pemegang saham bank,” kata Nasirwan.
Selain pemenuhan modal, OJK juga tengah mengefektifkan kebijakan single presence policy (SPP) bagi BPR, yang mewajibkan penggabungan BPR dengan pemegang saham pengendali yang sama dalam satu pulau besar.
OJK mencatat, di Jawa Timur terdapat 77 BPR yang tergabung dalam 28 grup usaha dengan pemilik atau PSP yang sama. Setelah proses konsolidasi selesai, jumlahnya diproyeksikan menyusut menjadi 28 entitas BPR yang lebih sehat dan berdaya saing. Nasirwan menegaskan, peta industri BPR ke depan akan jauh lebih ramping, kuat, dan efisien. edt





