
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi
JAKARTA (wartadigital.id) – Istana Kepresidenan melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana untuk mengenakan pajak terhadap amplop kondangan dalam acara hajatan masyarakat.
Penegasan ini disampaikan menyusul viralnya isu yang menyebutkan bahwa uang sumbangan dari acara pernikahan akan dikenai pajak. “Direktorat Pajak sudah menjelaskan mengenai isu yang ramai di publik bahwa akan ada pengenaan pajak terhadap sumbangan dari acara-acara pernikahan. Tidak ada itu, belum ada rencana seperti itu,” kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (25/7/2025).
Isu soal pajak amplop kondangan pertama kali mencuat usai pernyataan Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP Mufti Anam. Ia menyebut pemerintah sedang memutar otak untuk menambal defisit anggaran, dan salah satu sumber potensial yang disebut adalah uang dari amplop kondangan.
Pernyataan tersebut memicu kehebohan di masyarakat. Banyak warganet mengkritik dan menyindir keras rencana tersebut karena dinilai membebani rakyat kecil yang mengadakan hajatan keluarga.
Menanggapi kontroversi itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya buka suara. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan baru yang secara khusus menyasar uang sumbangan dari acara hajatan. “Pernyataan tersebut mungkin muncul karena adanya kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan yang berlaku secara umum,” kata Rosmauli dalam keterangannya.
Ia menjelaskan bahwa meskipun dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan disebutkan bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis merupakan objek pajak, ada pengecualian penting yang perlu dicatat. “Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP,” tegasnya.
Rosmauli juga memastikan bahwa petugas pajak tidak akan hadir di lokasi-lokasi hajatan untuk melakukan pungutan. “DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan dan tidak memiliki rencana ke arah itu,” tambahnya. sin, ins





