wartadigital.id
Headline Nasional

Jadi Saksi Banprov Kabupaten Tulungagung, Pakde Karwo Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK

Pakde Karwo hadir memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (8/11/2022) sore.

 

JAKARTA (wartadigital.id)  – Mantan Gubernur Jatim Soekarwo atau yang akrab disapa Pakde Karwo hadir memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (8/11/2022) sore. Kedatangannya sebagai saksi kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Provinsi Jatim periode 2014-2018 untuk tersangka Budi Setiawan (BS).

Pakde Karwo tiba di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan pada pukul 14.55 WIB. Dengan menggunakan kemeja batik, Pakde Karwo didampingi seorang pria bersamanya langsung masuk ke Gedung Merah Putih KPK dan melakukan registrasi.

Selama lima menit, Pakde Karwo langsung duduk di ruang tunggu dan sempat menyapa wartawan yang memanggil namanya. Tak lama kemudian, Pakde Karwo langsung naik ke lantai dua menuju ruang pemeriksaan.

Pakde Karwo akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Provinsi Jatim periode 2014-2018 untuk tersangka Budi Setiawan.

KPK pada Jumat (19/8/2022) mengumumkan dan menahan tersangka baru kasus dugaan suap pengurusan Banprov Jatim. Tersangka yang dimaksud, yaitu Budi Setiawan  selaku Kepala BPKAD Provinsi Jatim 2014-2016 dan Kepala Bappeda Provinsi Jatim 2017-2018.

Dalam perkaranya, pasca pelantikan Syahri Mulyo sebagai Bupati Tulungagung pada 2013, Syahri menemui Kepala Bappeda Jatim untuk mendapatkan dukungan pembangunan di Tulungagung.

Setelah pertemuan tersebut, Syahri menyampaikan kepada Kepala Dinas PUPR Tulungagung dan Kepala Dinas Pengairan dan Pemukiman bahwa ia sudah membuka “pintu” dan selanjutnya memerintahkan Sutrisno selaku Kepala Dinas PUPR, memerintahkan Sudarto selaku selaku Kepala Dinas Pengairan, Pemukiman dan Perumaham Rakyat agar mengurus dan melakukan komunikasi lanjutan dengan Bappeda Jatim dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim agar Tulungagung mendapatkan alokasi Banprov Jatim untuk infrastruktur.

Kewenangan pemberian Banprov Jatim adalah pada Gubernur Jatim, namun pada pelaksanaannya, analisis kebutuhan penempatan Banprov Jatim didelegasikan kepada Kepala Bappeda. Sehingga Kepala Bappeda yang melakukan analisa kebutuhan masing-masing kabupaten/kota di Jatim.

Namun, dalam pelaksanaannya, Kepala Bappeda juga memberikan alokasi pembagian tersebut kepada pihak lainnya, seperti Kepala BPKAD Provinsi Jatim.

Atas alokasi dan distribusi pembagian tersebut, maka Budi Setiawan selaku Kepala BPKAD Provinsi Jatim 2015-2016 dapat mendistribusikan pembagian Bantuan Keuangan tersebut kepada Kabupaten/Kota yang direkomendasikannya, namun keputusan akhir atas pembagian tersebut tetap ada pada Kepala Bappeda.

Selanjutnya pada 2015, Sutrisno dan Sudarto mengadakan pertemuan dengan Budi Juniarto selaku Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Jatim untuk memberikan proposal pengajuan permintaan alokasi Bantuan Keuangan Infrastruktur Provinsi Jatim.

Pada pertemuan tersebut, masing-masing pihak telah mengetahui bahwa apabila disetujui maka akan ada pemotongan untuk fee bagi pihak Bappeda Jatim sebesar 7,5 persen dari alokasi yang cair.

Selain melalui jalur Budi Juniarto, masih pada tahun yang sama yaitu 2015, Sutrisno melakukan pertemuan dengan tersangka Budi Setiawan. Dalam pertemuan tersebut pada intinya adalah Sutrisno meminta bantuan kepada Budi Setiawan agar ada alokasi Banprov Jatim kepada Kabupaten Tulungagung.

Pada pertemuan tersebut, Budi Setiawan sepakat akan memberikan Banprov Jatim kepada Kabupaten Tulungagung dengan pemberian fee antara 7-8 persen dari total anggaran yang diberikan.

Masih pada 2015, Kabupaten Tulungagung mendapatkan Banprov Jatim sebesar Rp 79,1 miliar. Atas alokasi Banprov Jati yang diberikan kepada Kabupaten Tulungagung, maka Sutrisno memberikan fee kepada tersangka Budi Setiawan sebesar Rp 3,5 miliar. Fee tersebut diserahkan oleh Sutrisno langsung kepada tersangka Budi Setiawan di ruangan Kepala BPKAD Provinsi Jatim.

Fee yang dikumpulkan oleh Sutrisno tersebut berasal dari pengusaha di Kabupaten Tulungagung yang mengerjakan pekerjaan yang mana sumber dana untuk pekerjaan tersebut adalah berasal dari Banprov Jatim.

Kemudian pada 2017, tersangka Budi Setiawan diangkat menjadi Kepala Bappeda Provinsi Jatim. Sehingga, kewenangan pembagian Bantuan Keuangan menjadi kewenangan mutlak tersangka Budi Setiawan.

Pada 2017 itu, Sutrisno atas izin Syahri juga diminta untuk mencarikan anggaran Banprov Jatim, sehingga pada tahun itu Sutrisno juga menemui tersangka Budi Setiawan untuk meminta alokasi anggaran bagi Kabupaten Tulungagung, sehingga pada anggaran perubahan 2017 Kabupaten Tulungagung mendapatkan alokasi Bantuan Keuangan sebesar Rp 30,4 miliar dan pada 2018 sebesar Rp 29,2 miliar.

Sebagai komitmen atas alokasi Banprov Jatim yang diberikan kepada Kabupaten Tulungagung, maka pada 2017 dan 2018 Syahri Mulyo melalui Sutrisno memberikan fee sebesar Rp 6,75 miliar kepada tersangka Budi Setiawan. rmo

Related posts

Musim Penghujan, Waspada Penyakit Leptospirosis

redaksiWD

Banyak Syarat, Biaya Umrah 1443 H Diprediksi Naik hingga Rp 60 Juta

redaksiWD

Khofifah Lantik Pengurus Pusat IKA Unair Masa Bakti 2021-2025

redaksiWD