Jelang Lebaran, Pemkot Surabaya Buka Posko Pengaduan THR

Dok
Walikota Surabaya Eri Cahyadi

SURABAYA (wartadigital.id) – Walikota Surabaya Eri Cahyadi menerima kunjungan kerja spesifik (kunker spesifik) Bidang Ketenagakerjaan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di ruang sidang walikota, Kamis (13/3/2025).

Kunjungan tersebut bertujuan untuk mengetahui kebijakan Pemkot Surabaya terkait ketenagakerjaan, khususnya dalam pengawasan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idul Fitri 1446 H/2025 M.

Bacaan Lainnya

Dalam pertemuan itu, Walikota Eri Cahyadi menegaskan bahwa Pemkot Surabaya telah menggandeng berbagai pihak dalam melakukan pengawasan terhadap penyaluran THR oleh pelaku usaha kepada para pekerja.

“Jadi pengawasan sudah kami lakukan melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) bekerja sama dengan Aliansi Serikat Bekerja (Gasper). InsyaAllah kami memastikan THR bisa diserahkan sesuai ketentuan,” ujar Walikota Eri.

Walikota yang akrab disapa Cak Eri itu mengimbau seluruh pelaku usaha di Surabaya agar menyalurkan THR sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Regulasi tersebut mengatur bahwa THR wajib diberikan selambat-lambatnya H-7 sebelum Lebaran.

“Saya berharap para pelaku usaha memberikan THR sesuai dengan aturan pemerintah, karena bagaimanapun suatu usaha tidak akan berhasil tanpa adanya pegawai. Berikan hak karyawan dalam hal ini THR maksimal H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri,” imbaunya.

Sebagai bentuk komitmen dalam pengawasan, Pemkot Surabaya telah membuka posko pengaduan THR mulai 13 Maret hingga Hari Raya Idul Fitri 2025.

Kepala Disperinaker Kota Surabaya Achmad Zaini menjelaskan bahwa posko pengaduan tersebut tersedia dalam dua bentuk, yakni online dan offline. “Pengaduan THR offline bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor Disperinaker di Jalan Penjaringan Asri Nomor 36, Surabaya. Sementara itu, kalau ingin melakukan pengaduan online bisa dilakukan dengan memindai barcode yang sudah kami sebar ke semua perusahaan maupun serikat pekerja,” ungkap Zaini.

Ia juga menjelaskan bahwa ada dua pihak yang berhak melaporkan ke posko pengaduan. Pertama, perusahaan yang telah menyalurkan THR. Kedua, pekerja yang belum atau tidak menerima THR sesuai ketentuan.

“Bagi para pekerja yang akan melaporkan harus menyertakan bukti status hubungan kerja dengan perusahaannya. Jika hubungan kerja sudah berakhir atau kontrak sudah putus, maka laporan tersebut tidak bisa diproses lebih lanjut,” paparnya.

Zaini juga mengimbau pekerja yang belum menerima THR hingga batas waktu yang ditentukan agar segera melaporkan melalui posko pengaduan, baik secara individu maupun berkelompok. “Setelah menerima pengaduan, kami akan melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Dari mediasi itu nantinya kami berharap ada titik temu antar kedua belah pihak,” katanya.

Ia berharap jumlah pengaduan terkait THR di tahun 2025 semakin berkurang dibanding tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan data Disperinaker, jumlah pengaduan terus menurun sejak 2022.

“Dari tahun 2022 hingga 2024 jumlah pengaduan semakin berkurang. Pada tahun 2022 kami menerima 21 pengaduan, lalu di tahun 2023 meningkat menjadi 26 pengaduan, namun pada tahun 2024 turun menjadi 11 pengaduan,” ujarnya.

Dari 11 pengaduan yang diterima pada tahun 2024, sembilan di antaranya telah terselesaikan dengan pembayaran THR kepada pekerja. Sementara dua laporan lainnya tidak dapat ditindaklanjuti karena pelapor sudah tidak memiliki hubungan kerja dengan perusahaan. ike

Pos terkait