Johari Mustawan : Sekolah SMP Negeri yang Melanggar dan Menambah Jumlah Pagu, Kepala Sekolahnya Perlu Disanksi

Johari Mustawan

SURABAYA (wartadigital.id) – Jelang dibukanya Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP tahun ajaran 2025/2026 oleh Pemkot Surabaya, anggota DPRD Surabaya meminta agar pagu siswa dijalankan sesuai aturan dan mekanisme yang ada agar proses pelaksanaan penerimaan siswa baru bisa berjalan transparan dan berintegritas. SPMB tingkat SMP dibuka mulai, Senin (23/6/2025). Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya sebelumnya telah merilis jadwal lengkap, tahapan seleksi, hingga syarat administrasi yang wajib dipenuhi calon peserta didik.

Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PKS Kota Surabaya, Johari Mustawan mengingatkan agar proses pelaksanaan SPMB bisa berjalan transparan dan berintergitas.  Salah satunya terkait pagu siswa, jumlah maksimal siswa yang dapat diterima. Berdasarkan kesepakatan, sekolah negeri memiliki pagu maksimal 11 rombel (rombongan belajar). Satu rombel terdiri dari 32 siswa. “ Perlu transparansi dalam jumlah pagu di setiap sekolah, selain itu perlu juga disampaikan berapa rombel yang tersedia dan dalam satu rombel berapa siswa yang diterima,” kata Johari Mustawan atau biasa disapa Bang Jo di Surabaya, Senin (23/6/2025).

Bacaan Lainnya

Menurut Bang Jo sekolah negeri dilarang menambah jumlah pagu siswa yang ada. Apalagi dilakukan penambahan dilakukan secara diam-diam. “Semua sekolah negeri harus sesuai jadwal tahapan SPMB dan dilarang ada penambahan jumlah pagu,” tegas Johari.

Dia meminta kepada Dinas Pendidikan untuk tegas memberikan sanksi kepada para sekolah yang terbukti melanggar dan menambah jumlah pagu siswa. “Jangan sampai mutu pendidikan tergadaikan hanya karena adanya penambahan pagu siswa secara diam-diam, lewat siswa titipan di sekolah-sekolah. Kepala sekolah yang melanggar dan menambah pagu, Dinas Pendidikan harus memberikan sanksi tegas,” ujar Bang Jo dengan tegas.

Bang Jo mengingatkan, bagi siswa yang belum diterima di sekolah negeri tidak perlu memaksakan diri untuk tetap bisa masuk di sekolah negeri. “Bisa mendaftar dan masuk di sekolah swasta. Dinas sosial memastikan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dari Pemkot Surabaya, tidak sedikit pun ditarik biaya untuk masuk ke sekolah swasta, kecuali bagi warga yang memang sejak awal berniat untuk masuk ke sekolah swasta. Pemkota Surabaya memberikan pagu sebanyak 4.013 siswa pramis/gamis yang masuk sekolah swasta, mereka diberikan bantuan biaya pendidikan,” sambung Bang Jo.

Terakhir Bang Jo menyampaikan, bagi masyarakat yang diperlakukan tidak adil dalam proses seleksi penerimaan siswa baru bisa langsung melaporkan ke Komisi D DPRD Kota Surabaya. “Jika ada yang diperlakukan tidak adil dalam proses seleksi penerimaan siswa baru bisa melaporkan ke Komisi D DPRD kota Surabaya,” pungkas Bang Jo. trs

Pos terkait