
SURABAYA (wartadigital.id) – Jumlah kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) terus meningkat. Komnas Perempuan merekam KBGO sejak 2017 lalu dan jumlahnya terus naik setiap tahunnya.
Data Komnas Perempuan mencatat kasus KBGO pada 2018 sebanyak 97 kasus dan pada 2022 sebanyak 4.736 kasus. Sedangkan data SAFENet mencatat adanya 60 kasus pada 2019, naik menjadi 2.055 pada 2021.
Ketua Umum Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Uni Lubis menjelaskan KBGO adalah kekerasan yang terjadi atas dasar kuasa relasi gender antara korban dan pelaku yang terjadi di ranah online yang menggunakan teknologi digital sebagai medium.

Sedang pada 2022, Komnas Perempuan menggunakan istilah Kekerasan Siber Berbasis Gender (KSBG) dengan definisi setiap tindakan kekerasan berbasis gender yang dilakukan, didukung atau diperburuk sebagian atau seluruhnya dengan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), yang menyasar perempuan atau memengaruhi secara tidak proporsional terhadap perempuan yang mengakibatkan atau mungkin berakibat terhadap kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual atau psikologis. Termasuk atas ancaman tindakan berupa pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di ruang publik atau di dalam kehidupan pribadi.
“Yang menjadi korban bisa mulai anak-anak hingga dewasa. Dari laporan Regional Aliance for Free Expression and Information UN Women pada 2022, KBGO lebih rentan dialami oleh perempuan terutama mereka yang memiliki suara publik, misal jurnalis, komunikator dan Pembela HAM. Kekerasan online terhadap jurnalis perempuan menjadi ancaman paling serius terhadap kebebasan pers, “jelas Uni Lubis saat mengisi materi pada kegiatan Workshop Stop Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) untuk Jurnalis Perempuan yang digelar di Hotel Regantris Surabaya, Jumat (10/5/2024).
Uni Lubis menyebutkan beberapa aktivitas yang dapat dikategorikan sebagai KBGO antara lain pelanggaran privasi, pengawasan dan pemantauan, perusakan reputasi atau kredibilitas, pelecehan (yang dapat disertai dengan pelecehan offline), ancaman dan kekerasan langsung, serangan yang ditargetkan ke komunitas tertentu. “Dampak KBGO adalah korban mengalami kerugian psikologis, keterasingan sosial, kerugian ekonomi, mobilitas terbatas dan sensor diri, ” sebutnya.

Uni Lubis juga menambahkan bila ada kasus KBGO maka bisa meminta bantuan ke Komnas Perempuan di nomor 021-3903963 dan 021-80305399 dan bisa melalui email di mail@komnasperempuan.go.id. Namun sebelum menghubungi Komnas Perempuan, korban juga harus mendokumentasikan hal-hal yang terjadi pada diri, memantau situasi yang dihadapi serta segera lapor dan blokir nomor pelaku.
Sebelumnya, Ketua FJPI Jawa Timur Tri Ambarwati mengungkapkan bahwa KBGO menjadi isu global yang harus dicegah karena itu perlu sosialisasi dan pemahaman bersama terutama bagi jurnalis perempuan. “Pemahaman itu kami lakukan melalui pelatihan dan workshop yang dilaksanakan secara tatap muka selama dua hari penuh dengan berbagai metode dan aktivitas pembelajaran,” katanya.
Peserta pelatihan merupakan jurnalis perempuan dengan pemateri yang akan memberikan pemahaman tentang KBGO (urgensi KBGO, definisi KBGO, jenis-jenis KBGO),” ujarnya.
Selain itu juga akan memaparkan pemahaman tentang penanganan KBGO (pendekatan sosial, psikologis dan hukum). Termasuk peran dan strategi jurnalis dalam meliput KBGO. “Pelatihan juga dibarengi dengan pameran foto dari jurnalis perempuan Surabaya dan juga anggota FJPI di Indonesia,” tandasnya. sis