
BATU (wartadigital.id) – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) berencana menambah tenaga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk memperkuat penanganan kasus penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di berbagai daerah.
Langkah itu dilakukan menyusul semakin banyaknya kasus penyelenggaraan haji dan umrah yang terjadi dan tersebar di sejumlah wilayah Indonesia. Penambahan PPNS diharapkan dapat mempercepat penanganan kasus sekaligus memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PPHU), Harun Al Rasyid, mengatakan kebutuhan tenaga PPNS menjadi hal penting dalam mendukung penanganan berbagai kasus yang muncul di lapangan.
Menurutnya, Kemenhaj membutuhkan tenaga penyidik yang memadai, baik di tingkat pusat maupun daerah, agar penanganan kasus tidak hanya bertumpu pada pemerintah pusat.
“Ke depan Kementerian Haji dan Umrah memerlukan PPNS, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk menangani setiap kasus,” ujar Harun, Kamis (5/11/2026).
Ia menjelaskan, Ditjen PPHU akan mendorong pembagian kewenangan penanganan kasus dengan melibatkan kantor wilayah hingga pemerintah daerah. Dengan demikian, kasus yang terjadi di daerah dapat ditangani lebih cepat sesuai tingkat permasalahannya.
“Kita akan berbagi penanganan kasus. Tidak hanya terpusat di pusat, tetapi juga akan kita delegasikan dan dibagikan ke daerah. Besar harapan kami, ke depan hal ini bisa terlaksana,” katanya.
Untuk memenuhi kebutuhan tenaga penyidik, Ditjen PPHU akan mengusulkan penambahan PPNS melalui penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan (diklat) PPNS untuk menambah tenaga PPNS yang sudah ada saat ini.
Tenaga yang telah mengikuti diklat tersebut diharapkan dapat didistribusikan ke kantor wilayah serta satuan kerja di tingkat kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.
Dengan ketersediaan PPNS di daerah, penanganan kasus diharapkan dapat dilakukan secara berjenjang sesuai tingkat kompleksitas persoalan.
Kasus yang masih dapat diselesaikan di tingkat kabupaten atau kota akan ditangani pada level tersebut. Namun, apabila persoalan tidak dapat diselesaikan, penanganannya dapat diteruskan ke Kantor Wilayah Kemenhaj di tingkat provinsi.
Selanjutnya, apabila kasus yang dihadapi memiliki kompleksitas tinggi atau membutuhkan penanganan lebih lanjut, Kantor Wilayah dapat berkoordinasi dengan pemerintah pusat atau menyerahkan langsung penanganannya kepada Ditjen PPHU.
Pola penanganan berjenjang tersebut juga memungkinkan Ditjen PPHU mendistribusikan penanganan kasus ke daerah lain apabila jumlah dan intensitas kasus membutuhkan pembagian tugas.
Melalui penguatan sumber daya manusia PPNS dan pembagian penanganan kasus tersebut, Kemenhaj berharap pengawasan serta penegakan ketentuan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dapat berjalan lebih efektif, merata, dan responsif di seluruh Indonesia. khu





