Keputusan Bawaslu Soal Bagi-bagi Amplop di Sumenep Tuai Kritik, Politik Boleh bagi Penguasa

Said Didu

 

JAKARTA (wartadigital.id) – Kejadian bagi-bagi amplop berlogo PDI Perjuangan di Sumenep yang dinilai tidak masuk pelanggaran oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menuai kritik.

Bacaan Lainnya

Salah satu kritik disampaikan mantan Sekretaris Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu melalui akun Twitternya, Kamis (6/4/2023).

Ia menyebutkan tiga poin kesimpulannya atas keputusan Bawaslu yang tidak melanjutkan proses hukum, baik kepada PDIP maupun ke dua figur yang gambar wajahnya ada di amplop berwarna merah yang dibagikan ke jemaah 4 masjid dan 1 musala.

Kesimpulannya ini, secara tidak langsung menunjukkan satu perspektif politik mengenai kondisi pemerintahan sekarang ini.

“Dengan keputusan ini, maka Bawaslu menyatakan tidak salah jika: pertama, bagi-bagi uang di masjid (tempat ibadah). Kedua, tidak ada pengumuman atau ajakan untuk memilih calon walau jelas ada foto caleg di amplop,” kata Said Didu.

“Ketiga, bahwa money politic (politik uang) dibolehkan. Dan yang terpenting, dilakukan oleh partai penguasa,” demikian Said Didu.

Untuk diketahui kejadian bagi-bagi amplop berlogo PDIP dan foto Plt Ketua DPD PDIP Jawa Timur Said Abdullah, serta Ketua DPD PDIP Kabupaten Sumenep Achmad Fauzi, ternyata tidak hanya terjadi di satu tempat ibadah umat muslim saja di wilayah Sumenep. Tetapi, bagi-bagi amplop tersebut dilakukan di 4 masjid dan 1 musala dalam lingkup 3 kecamatan di Sumenep.

Kelimanya antara lain Masjid Abdullah Syehan Beghraf di komplek Pondok Pesantren Duruttoyyibah di Legung Kecamatan Batang-Batang, Masjid Naqsabandi di Kelurahan Pajagalan, Masjid Laju dan Musala Abdullah di Kelurahan Kepanjin Kecamatan Kota Sumenep dan Masjid Fatimah Binti Said Ghauzan di Desa Jaba’an Kecamatan Manding.

Akan tetapi, Bawaslu menyebut bahwa dalam pembagian amplop itu tidak turut ditemukan ajakan untuk memilih parpol berlogo banteng moncong putih itu, maupun imbauan memilih. Sehingga, Bawaslu menyatakan tidak ada pelanggaran pemilu di dalamnya.

Perihal larangan politik uang diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h dan j UU Pemilu. Di mana, pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan; serta menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.

“Bawaslu menilai peristiwa tersebut (bagi-bagi amplop di masjid milik Said Abdullah) tidak dapat dikategorikan sebagai kampanye pemilu, alasannya karena secara hukum, jadwal kampanye belum dimulai,” ujar anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu RI Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2023). rmo