wartadigital.id
Jawa Timur

Kesal Kerap Judi Online, Diduga Jadi Pemicu Polwan Bakar Suami di Mojokerto

Briptu Fadhilatun Nikmah.

 

SURABAYA (wartadigital.id)  –  Polda Jawa Timur membeberkan hasil pemeriksaan sementara terkait kasus pembakaran Briptu Rian Dwi Wicaksono oleh istrinya sendiri yang sama-sama polisi, yakni, Briptu Fadhilatun Nikmah.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menyebutkan, motif tersangka Briptu Fadhilatun membakar suaminya sendiri karena judi online.  “Perilaku almarhum (korban Briptu RWD) ini menghabiskan uang yang harusnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, tapi dipakai untuk main judi online,” katanya.

Briptu Fadhilatun kemudian merasa jengkel. Sebab, dari keterangan Fadhilatun, kebutuhan ketiga anaknya masih banyak. Ada yang masih bayi dan balita. “Anak pertama usia 2 tahun, anak kedua dan ketiga adalah kembar, berusia 4 bulan. Nah ini kan lagi banyak-banyaknya membutuhkan biaya. Tapi uang dari gaji habis untuk judi online.  Mungkin kejengkelan itu membuat akhirnya khilaf Briptu Fadhilatun,” terangnya.

Ia menambahkan percekcokan yang terjadi pada pasangan suami istri polisi ini dimulai ketika korban pulang ke rumah.  Awal percekcokan itu disebut lantaran sang istri, Briptu Fadhilatun, kesal terhadap perilaku korban yang disebutnya kerap menghabiskan uang untuk main judi.

Lebih lanjut, perwira polisi dengan tiga melati emas itu mengatakan percekcokan itu terjadi setelah korban pulang dari tempatnya bekerja di Polres Jombang.    Sesampainya di rumah yang terletak di asrama polisi di Jl Pahlawan Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, korban dan istrinya terjadi cekcok.  Percekcokan itu berlanjut dengan penyiraman bensin oleh Briptu Fadhilatun pada sang suami.

Menurut Dirmanto, tidak jauh dari posisi korban, terdapat sumber api yang tidak disebutkan secara jelas olehnya. Alhasil, percikan bensin rupanya membuat api turut menyambar korban.    “Kemudian istrinya menyiramkan bensin di muka dan badannya yang bersangkutan. Tidak jauh dari TKP itu ada sumber api. Sehingga terpercik lah itu akhirnya membakar yang bersangkutan,” ceritanya.

Usai api membakar tubuh korban berhasil dipadamkan, sang istri lalu berupaya menolongnya dengan membawanya ke rumah sakit.    “Kemudian dibawa oleh tersangka ke RSUD. Jadi FN ini juga mempunyai tanggung jawab yang besar untuk menolong yang bersangkutan membawa ke rumah sakit dibantu oleh beberapa tetangga. Sampai rumah sakit, FN juga minta maaf kepada sang suami atas perilaku ini,” ujarnya.

Briptu RWD sempat menjalani perawatan medis di ruangan ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto karena menderita luka bakar lebih 90 persen.  Namun, nyawanya tak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (9/6/2024) pukul 12.55 WIB.

Dalam kasus ini, Briptu Fadhilatun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Reknata Ditreskrimum Polda Jatim. Ia pun dijerat dengan pasal tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).  ike, ins

Related posts

Tim Respon Kasus Dinsos Jatim Jangkau Lansia Terlantar

Admin Warta Digital

Puncak Peringatan Hari Jadi ke-79, Pj Gubernur Adhy Tegaskan Posisi Strategis Jatim sebagai Gerbang Nusantara Baru

redaksiWD

Kemensos Salurkan Bantuan untuk Korban Longsor di Jalur Wisata Cangar-Batu

Leave a Comment